Terhubung dengan kami

Kab.Gowa

481 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Remisi HUT RI ke-81

Dipublikasikan

pada

Sebanyak 481 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima remisi HUT RI ke-81. Sebanyak 478 WBP mendapat RU I dan 3 orang RU II.

KATADIA GOWA || Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Gowa diwarnai dengan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sebanyak 481 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kepada dua perwakilan WBP Lapas Narkotika Sungguminasa dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan tersebut turut didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh hak remisi.

Berdasarkan data Lapas Narkotika Sungguminasa, dari 481 WBP penerima remisi, sebanyak 478 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 3 orang menerima Remisi Umum II (RU II).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 3 orang menerima remisi 1 bulan, 29 orang mendapat 2 bulan, 146 orang memperoleh 3 bulan, 184 orang menerima 4 bulan, 91 orang mendapat 5 bulan, dan 28 orang memperoleh remisi selama 6 bulan.

Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh WBP yang mendapatkan remisi. Ia berharap hak tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk semakin disiplin dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan.

“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Gunawan.

Sementara itu, WBP yang belum memperoleh remisi karena masih dalam proses pemenuhan atau penyelesaian persyaratan administrasi akan tetap diusulkan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Keputusan (SK) remisi bagi mereka akan menyusul setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gowa pun menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembinaan pemasyarakatan. Setiap warga binaan diberikan kesempatan untuk berubah, berkembang, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending