KATADIA MAKASSAR || Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (3/9/2026).
Rapat yang berlangsung di lantai dua Gedung Sayap DPRD Kota Makassar tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus BMD DPRD Makassar, H. Hartono.
Dalam pembahasan awal, Pansus meminta pandangan umum Pemerintah Kota Makassar mengenai urgensi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah.
Ketua Pansus BMD DPRD Makassar, H. Hartono, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada perubahan regulasi, tetapi juga mampu menjadi solusi terhadap berbagai persoalan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Makassar.
“Kita baru meminta pandangan umum dari teman-teman Pemerintah Kota terkait dengan urgensi diajukannya perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 ini,” kata Hartono.
Menurut politisi PKS itu, regulasi yang nantinya disusun harus mampu mengatur pengelolaan aset daerah secara menyeluruh. Hal tersebut mencakup proses identifikasi, pencatatan, penatausahaan hingga optimalisasi pemanfaatan aset.
“Kita berharap pembahasan perda ini betul-betul menjawab seluruh persoalan, mulai dari pengidentifikasian, pencatatan, penatausahaan sampai pada optimalisasi pemanfaatan aset ini untuk revitalisasi sumber daya ekonomi pemerintah kota dalam membangun kota ini,” ujarnya.
Hartono menambahkan, Pansus akan masuk pada pembahasan yang lebih mendalam terkait sejumlah persoalan yang dinilai mendesak pada rapat berikutnya.
“Besok baru kita masuk pada apa-apa yang kita anggap urgent untuk kita bahas,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pansus ingin memastikan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam penataan dan pengelolaan barang milik daerah.
“Pada intinya, kita berharap perubahan perda ini menjawab seluruh kebutuhan regulasi terkait dengan penataan dan pengelolaan barang milik daerah, aset sumber daya daerah kita,” pungkas Hartono.
Pembahasan Ranperda BMD tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset Pemerintah Kota Makassar agar semakin tertib, transparan, produktif, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif, aset milik pemerintah daerah diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan sumber daya ekonomi serta pembangunan Kota Makassar.