KATADIA MAKASSAR || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan ruko di Jalan Bulusaraung yang diduga melanggar izin. Selasa 14 Januari 2025
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, menegaskan bahwa bangunan tersebut telah melanggar izin dan harus dihentikan pembangunannya serta disegel
Aswar Rasmin mengungkapkan bahwa bangunan ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017 dan pembangunannya dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, melampaui izin dan peruntukan awalnya.
DPRD Makassar menerima banyak keluhan dari masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut. Mereka menilai bangunan tersebut membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden.
Aswar Rasmin juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Warga mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas.
DPRD menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang.
DPRD Makassar mendesak Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. Mereka meminta agar pembangunan dihentikan dan bangunan tersebut disegel.
Jika pemilik tidak mematuhi arahan, DPRD tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran Dinas Tata Ruang dalam mengawasi pembangunan dan penerbitan izin.
Kejadian ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan bangunan ilegal berdiri dan mengancam keselamatan masyarakat
IMB merupakan dokumen penting yang mengatur perizinan pembangunan dan memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan dan peraturan tata ruang.
Kejadian ini menunjukkan perlunya kesadaran masyarakat dan penegak hukum untuk mematuhi aturan dan prosedur perizinan dalam membangun
DPRD Makassar menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap pelanggar aturan perizinan. Sanksi yang tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa dan menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan(**)