KATADIA MAKASSAR || Dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025 DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, H. Sangkala Sadiko, menyampaikan pandangan umum terhadap Penjelasan Wali Kota Makassar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pada Selasa 1 Juli 2025 di Lantai 3 Kantor DPRD Makassar jalan Ap Pettarani
Dalam pandangannya, Fraksi PAN menyoroti minimnya penyajian data komparatif oleh Wali Kota Makassar dalam penjelasan pertanggungjawaban APBD 2024. Menurut Fraksi PAN, ketiadaan perbandingan data dengan APBD 2023 menyulitkan analisis terhadap progres kinerja pemerintah kota.
“Kami menyayangkan tidak disajikannya data pembanding tahun sebelumnya. Seharusnya dalam penyampaian pertanggungjawaban, disertakan angka dua tahun terakhir agar dapat dilihat progres atau stagnasi capaian,” ujar Sangkala.
Fraksi PAN juga menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi daerah yang hanya mencapai 57,48% atau sekitar Rp55,57 miliar dari target Rp96,69 miliar. Bahkan, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya terealisasi 30,17%, dan sektor lain-lain PAD yang sah hanya menyentuh 43,65%.
“Melihat capaian tersebut, kami mempertanyakan faktor penyebab kegagalan dalam mencapai target pendapatan. Ini menunjukkan ada yang perlu dibenahi dalam perencanaan dan eksekusinya,” tegasnya.
Kritik serupa juga diarahkan pada serapan belanja modal yang hanya terealisasi sebesar 54,10%, yakni Rp739,21 miliar dari target Rp1,36 triliun. Padahal, belanja modal mencakup komponen penting seperti infrastruktur jalan, drainase, pendidikan, kesehatan, dan sarana publik lainnya.
Fraksi PAN menilai bahwa minimnya serapan tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Lebih lanjut, Fraksi PAN mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program-program yang telah dilaksanakan namun belum memberikan dampak signifikan, bahkan dinilai membebani masyarakat.
“Perencanaan ke depan harus berdasarkan kebutuhan utama masyarakat, bukan hanya keinginan semata. APBD harus disusun dan dievaluasi menggunakan lima indikator: input, output, outcome, benefit, dan income,” ujar Sangkala.
Ia juga mencontohkan pembangunan drainase yang tidak berfungsi sebagai salah satu bentuk kegiatan yang tidak menghasilkan manfaat nyata. Hal ini menurutnya harus menjadi pelajaran agar perencanaan berikutnya lebih tepat sasaran.
“Jangan sampai kegiatan yang menghabiskan anggaran besar justru mubazir dan merugikan masyarakat,” tutupnya.
Pandangan umum Fraksi PAN ini menjadi salah satu catatan penting dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran di masa mendatang.(**)