KATADIA MAKASSAR || Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengadaan Secara Elektronik dengan tema “Pemanfaatan E-Katalog Elektronik Versi 6 pada Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Makassar”, Selasa (29/7/2025) di Hotel Aston, Jalan Hasanuddin.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan pengadaan secara digital, sesuai regulasi terbaru pemerintah.
Dalam sambutannya, Sekda Zulkifly menegaskan bahwa penguatan sistem pengadaan barang dan jasa menjadi instrumen penting dalam merealisasikan program-program strategis Pemerintah Kota Makassar yang tertuang dalam visi misi “Sapta MULIA”.
“Agenda ini sangat penting. Sebab sehebat apa pun visi dan misi kepala daerah, kalau pengadaan barang dan jasa terhambat, maka percepatan pembangunan juga akan ikut terhambat,” kata Zulkifly.
Ia menyebut, sistem pengadaan yang efisien, akuntabel, dan efektif sangat menentukan suksesnya berbagai program prioritas, seperti pembangunan stadion dan peluncuran program pakaian gratis untuk anak sekolah.
“Barang dan jasa itu menjadi katalisator pembangunan. Kalau tidak optimal, maka akan mempengaruhi realisasi anggaran kita,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu penyebab rendahnya serapan anggaran selama ini adalah perubahan regulasi e-katalog ke versi 6. Karena itu, bimtek ini dinilai sangat krusial untuk meningkatkan pemahaman para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait sistem terbaru.
“SDM kita harus kompeten. Dengan begitu, realisasi anggaran bisa meningkat dan program pemerintah kota bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPBJ Setda Makassar, Sibly Muhammad, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan wajib dilakukan melalui metode e-purchasing jika barang dan jasa tersedia dalam e-katalog atau lokapasar,” terang Sibly, yang akrab disapa Bobi.
Ia menambahkan, bimtek ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh pejabat pengadaan barang dan jasa memahami dan mampu mengoperasikan e-katalog versi 6, sehingga pengadaan bisa dilakukan lebih efisien dan transparan.
“Perpres terbaru juga mensyaratkan bahwa KPA yang merangkap PPK minimal memiliki satu dari empat sertifikasi pengadaan. Salah satunya adalah kehadiran dalam kegiatan seperti bimtek ini,” tambahnya.
Dengan terlaksananya bimtek ini, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem pengadaan barang dan jasa ke depan akan semakin modern, efisien, dan sesuai regulasi nasional, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.