KATADIA MAKASSAR || Komisi A dan B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berencana memanggil seluruh pengelola toko modern yang beroperasi di wilayah kota. Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat terkait dugaan tuduhan sepihak terhadap pelanggan serta persoalan perizinan dan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok.
Rencana pemanggilan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang komisi DPRD Makassar, dipimpin oleh Ketua Komisi A, Ismail dari Fraksi Golkar, Ketua Komisi B, Basdir dari Fraksi PKB, serta anggota Komisi A, Tri Zulkarnain dari Fraksi Demokrat. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan manajemen Alfamidi dan organisasi kepemudaan Sapma Pemuda Pancasila (PP) Kota Makassar.
“Banyak aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD, khususnya terkait tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum toko modern terhadap pelanggan. Hal ini tidak bisa kami biarkan,” ujar Ismail dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Tri Zulkarnain menekankan pentingnya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang. Ia menyebut bahwa perlindungan terhadap hak konsumen merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh pelaku usaha, termasuk toko modern.
Sementara itu, Rudy selaku perwakilan manajemen Alfamidi mengungkapkan bahwa perusahaannya saat ini memiliki 58 gerai dan satu supermarket yang beroperasi di Kota Makassar. Namun, terkait kelengkapan dokumen perizinan, Rudy menyatakan pihaknya masih menunggu izin dari manajemen pusat untuk dapat menyampaikannya secara resmi.
Dalam rapat yang sama, Basdir menegaskan bahwa aspek legalitas dan regulasi toko modern akan menjadi sorotan utama dalam pembahasan lanjutan. Ia juga menyuarakan pentingnya peran UMKM lokal dalam rantai distribusi toko-toko modern.
“Perizinan ini harus dikaji ulang, kami ingin pastikan tidak ada toko yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan. Begitu pula soal komitmen mereka terhadap produk UMKM,” tegas Basdir.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Makassar dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang seluruh manajemen toko modern. Rapat ini bertujuan memperjelas posisi hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat kota.
DPRD menegaskan bahwa keterbukaan dan komitmen terhadap regulasi serta dukungan terhadap pelaku usaha lokal menjadi hal yang tidak dapat ditawar.