Terhubung dengan kami

HUKRIM

Polsek Wajo Ungkap Dua Kasus Kriminal: Penipuan Tiket dan Pencurian Puluhan Unit AC

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Polsek Wajo menggelar konferensi pers pada Rabu (6/8/2025) untuk mengungkap dua kasus kriminal menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wajo, Kompol Muh. Idris, didampingi oleh Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Husnaeni.

Dalam keterangannya, Kompol Muh. Idris mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli tiket perjalanan. Ia menekankan pentingnya membeli tiket secara resmi untuk menghindari penipuan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran tiket murah dari calo atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain penipuan tiket, Polsek Wajo juga berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit AC di sebuah tempat karaoke di Jalan Sumba, Makassar. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Juli 2025, sebanyak 17 unit outdoor AC raib dicuri pelaku. Kerugian diperkirakan mencapai Rp44 juta.

Pelaku pertama, RI (23), ditangkap pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 24.00 WITA di Jalan Timur, depan Wisma Bali, Kecamatan Wajo.

Hanya berselang 30 menit kemudian, pelaku kedua, MR (22), diamankan di sekitar tempat biliar yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Pelaku diketahui mencuri komponen AC seperti dinamo kipas, pipa tembaga, dan kabel listrik, kemudian menjualnya untuk keperluan pribadi.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah gergaji besi, dua tang, satu obeng, dan beberapa alat lainnya yang digunakan dalam aksi pencurian.

Dalam kasus terpisah, Polsek Wajo juga mengungkap pencurian yang terjadi pada Hari Raya Idul Adha, Jumat, 6 Juni 2025. TKP berada di Jalan Para Lumpur, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo.

Korban yang berusia 43 tahun meninggalkan rumah untuk salat Idul Adha dan saat kembali mendapati pintu dan jendela rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah dicek, sejumlah barang berharga hilang, termasuk lima unit handphone dari berbagai merek, satu unit kamera, jam tangan, dan pakaian. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Modus pelaku adalah mengintai rumah yang ditinggal pemiliknya untuk salat. Mereka menggunakan sebatang bambu untuk mengambil kunci cadangan dari dalam rumah, kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga.

Pelaku utama berinisial AR ditangkap pada 11 Juni 2025 bersama barang bukti berupa satu unit iPhone dan dua lembar kartu BPJS. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Wajo menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengimbau warga untuk tidak meninggalkan rumah dalam keadaan tidak terkunci dan memasang kamera pengawas (CCTV) di lokasi strategis.

“Jika hendak bepergian, sebaiknya juga melakukan koordinasi dengan pihak RT, RW, atau Bhabinkamtibmas agar kami dapat mengintensifkan patroli di wilayah tersebut,” pungkas Kompol Idris.(As)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending