Terhubung dengan kami

HUKRIM

Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Pecah Kaca, Gasak Uang Rp 43 Juta

Dipublikasikan

pada

KATADIA BONE || Tim Resmob Polres Bone yang dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca yang menimpa Muhammad Agdar (24), warga Dusun Batu Lepang, Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 14.46 WITA di depan Kaluku Resto, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang.

“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SDA (52), warga Kelurahan Jenecino, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Gowa beserta barang bukti,” jelas AKP Alvin, Sabtu (9/8/2025).

Dari hasil interogasi, SDA mengaku beraksi bersama rekannya yang kini buron. Sehari sebelum kejadian, keduanya sempat menuju Bulukumba dan Sinjai untuk mencari target, namun gagal. Pada 7 Agustus 2025, sekitar pukul 13.41 WITA, mereka membuntuti korban yang baru keluar dari Kantor Cabang BRI Watampone dengan membawa uang tunai Rp 43 juta.

Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan obeng dan mengambil uang yang disimpan di dasbor, lalu melarikan diri menuju Makassar. Dari hasil curian, SDA mendapatkan Rp 28 juta, sementara rekannya Rp 15 juta.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian berat yang pernah menjalani hukuman pada 2016 dan 2018. Rekannya yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, SDA telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan untuk menghindari kejadian serupa.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending