KATADIA MAKASSAR || Polrestabes Makassar berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 13,3 kilogram. Sebanyak delapan tersangka, dua di antaranya perempuan, ditampilkan dalam rilis kasus di Aula Mappaoddang, Mako Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K. dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan sejak Juli lalu.
“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, akhirnya kami berhasil menyita sabu dengan total 13,3 kg. Barang ini merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional yang masuk ke Indonesia, termasuk ke Makassar,” ungkapnya.
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan sistem modern. Para kurir tidak lagi melakukan transaksi tatap muka, melainkan melalui instruksi online lewat aplikasi komunikasi tertentu.
“Narkotika dibawa ke titik lokasi sesuai perintah operator. Jadi sistem peredarannya dikendalikan jarak jauh, tanpa kontak langsung,” jelas Arya Perdana.
Barang bukti sabu senilai Rp18 miliar itu, jika beredar, berpotensi merusak 78 ribu orang. Sehingga negara menghemat biaya rehabilitasi sekitar Rp624 miliar.
“Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan ribuan generasi muda, tetapi juga mencegah kerugian besar bagi negara,” tegasnya.
Kapolrestabes menambahkan, sejak Januari hingga Agustus 2025, Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah menggagalkan peredaran lebih dari 38 kg sabu dan 14 ribu butir pil terlarang.
Delapan tersangka kini dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari minimal 6 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.(**)