KATADIA MAKASSAR || Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar berhasil mengungkap tindak pidana peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta. Pengungkapan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 14.00 WITA, di Aula Baji Minahasa BBPOM Makassar.
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan kosmetik berbahaya.
“Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Hari ini, kami menunjukkan komitmen tersebut melalui pengungkapan kasus kosmetik ilegal yang kami lakukan di Sidrap pada 16 Oktober 2025,” ujar Yosef.
Menurut Yosef, pengungkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA di salah satu toko di Kabupaten Sidrap. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 55 item produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dengan jumlah 4.771 pcs, senilai Rp728 juta.
Selain ditemukan produk kosmetik impor asal Thailand, BBPOM juga menemukan indikasi adanya proses produksi lokal. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah alat sederhana seperti sendok dan baskom yang digunakan untuk meracik bahan-bahan berbahaya.
“Kasus ini menunjukkan pelaku tidak hanya mengedarkan, tapi juga memproduksi kosmetik ilegal. Tindakan ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Yosef.
Lebih lanjut, Yosef mengungkapkan bahwa pelaku utama saat ini tidak berada di tempat dengan alasan sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Namun, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi dan memberi batas waktu untuk hadir. Jika dua kali pemanggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, tindakan hukum berupa penangkapan akan dilakukan bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Diketahui, pelaku yang sama pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2016, namun hanya dijatuhi hukuman percobaan. Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan rutin BBPOM, toko milik pelaku kembali kedapatan menjual produk ilegal dalam jumlah kecil sebelum akhirnya ditemukan kasus besar pada Oktober 2025 ini.
Yosef juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk kosmetik, dengan selalu memeriksa legalitas produk melalui aplikasi Cek BPOM Mobile.
“Banyak produk yang awalnya memiliki izin edar, namun kemudian izinnya dibatalkan setelah hasil uji post-market menunjukkan kandungan bahan berbahaya. Karena itu, masyarakat harus aktif memeriksa legalitas produk sebelum digunakan,” imbuhnya.
Selain penindakan langsung, BBPOM di Makassar juga aktif melakukan pengawasan digital terhadap penjualan produk ilegal secara online. Setiap bulan, pihaknya mengajukan sekitar 50 tautan penjualan ilegal ke pusat untuk dilakukan take down.
“Kami terus melakukan deteksi dini dan pengawasan di platform daring. Upaya ini untuk memastikan masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan,” tutup Yosef.
BBPOM menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Dengan terungkapnya kasus ini, BBPOM berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih produk kosmetik yang aman, terdaftar, dan legal, demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri.(**)