Terhubung dengan kami

HUKRIM

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selasa 9 September 2025

Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga kesehatan publik, sekaligus mendukung iklim perdagangan yang sehat dan adil.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Agustus 2024 hingga Juni 2025 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (yang telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Makassar memusnahkan berbagai barang ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp12.005.620.191, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.965.998.031. Barang-barang tersebut antara lain:

873 bale pakaian bekas (ballpress) hasil impor ilegal,

5.482.407 batang rokok berbagai merek,

2.327 liter minuman mengandung etil alkohol,

2.100 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, spare part, dan lainnya.

Selain itu, terdapat 58 perkara di bidang cukai yang penyelesaiannya tidak melalui penyidikan, melainkan mekanisme Ultimum Remedium dengan total penerimaan negara mencapai Rp589.035.000.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di KPPBC TMP B Makassar, sementara keseluruhan barang dimusnahkan di fasilitas WWTP PT KIMA, Makassar, dengan cara dibakar.

Langkah ini menegaskan sikap tegas Bea Cukai bahwa peredaran barang ilegal tidak akan ditoleransi, mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, keamanan, hingga stabilitas perekonomian negara.

Kepala Bea Cukai Makassar menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk transparansi sekaligus komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan amanat undang-undang. Ada tiga tujuan utama dari pemusnahan ini:

1. Melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.

2. Mendukung iklim industri yang sehat.

3. Mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Kemenkeu Satu, perusahaan jasa titipan, media lokal maupun nasional, hingga masyarakat luas.

“Sinergi ini bukan sekadar kerja sama, melainkan fondasi kokoh bagi pertumbuhan ekonomi yang kuat, merata, dan berkelanjutan,” tegasnya.(**)

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending