Terhubung dengan kami

Kab Bulukumba

PLN UP3 Bulukumba Perkuat Integritas Bisnis, Gandeng KPPU Sosialisasikan Mitigasi Praktik Monopoli

Dipublikasikan

pada

PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha

KATADIA BULUKUMBA || PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berintegritas di sektor ketenagalistrikan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi potensi dan mitigasi pelanggaran praktik monopoli serta persaingan usaha yang digelar di kantor PLN UP3 Bulukumba, Selasa (31/03/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yakni Hasiholan Pasaribu, yang memaparkan secara komprehensif mengenai potensi pelanggaran persaingan usaha serta langkah-langkah mitigasi yang perlu diterapkan, khususnya di sektor energi.

Dalam paparannya, Hasiholan menekankan pentingnya pemahaman regulasi persaingan usaha sebagai fondasi utama dalam menjalankan aktivitas bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha tidak hanya menghindarkan perusahaan dari risiko hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

“Kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem bisnis yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer PLN UP3 Bulukumba, Ridjal Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam memperkuat penerapan good corporate governance (GCG).

Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman insan PLN terhadap potensi risiko hukum dalam setiap aktivitas operasional perusahaan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh proses bisnis berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik monopoli,” jelasnya.

PLN UP3 Bulukumba menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada kepatuhan regulasi, tetapi juga mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat di sektor ketenagalistrikan.

Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan layanan kelistrikan yang semakin andal, adil, dan terpercaya bagi masyarakat, sekaligus memperkuat integritas perusahaan dalam menjalankan perannya sebagai penyedia energi nasional.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending