KATADIA MAKASSAR || Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, dari Praksi PKS mengusulkan agar Perumda Parkir Makassar memasang spanduk bertuliskan “Bebas Parkir” di sejumlah minimarket yang ada di Kota Makassar.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2025 yang digelar pada Senin (04/05) di ruang rapat DPRD Makassar, Jalan Hertasning.
Rapat ini turut dihadiri Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, jajaran direksi PD Pasar Raya, BPR, PDAM, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Basdir dari Partai PPP, didampingi Muhlis Misbah dan Fasruddin Rusli.
Dalam penyampaiannya, Azwar Rasmin menekankan pentingnya optimalisasi kinerja Perumda Parkir, khususnya dalam memberikan kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat.
Ia menilai bahwa banyak minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang sebenarnya telah membayar retribusi parkir kepada Perumda Parkir, sehingga pelanggan seharusnya tidak lagi dibebani biaya parkir.
“Kalau memang sudah dibayar oleh pihak minimarket, sebaiknya dipasang spanduk resmi dari Perumda Parkir bertuliskan ‘Bebas Parkir’. Ini penting agar masyarakat tidak lagi ragu atau terpaksa membayar kepada oknum petugas parkir,” ujar Azwar.
Menurutnya, keberadaan spanduk resmi tersebut akan memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik pungutan parkir yang tidak semestinya di lokasi minimarket. Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Perumda Parkir Makassar.
Ia menambahkan, sejumlah minimarket di Kota Makassar sebenarnya telah menerapkan kebijakan parkir gratis, namun belum didukung dengan informasi resmi di lapangan. Akibatnya, masih sering terjadi kesalahpahaman antara pengunjung dan petugas parkir.
“Kalau ada penanda resmi seperti spanduk atau logo dari Perumda Parkir, masyarakat tentu lebih mudah memahami dan menolak jika ada pungutan. Ini juga menjadi bentuk kedekatan layanan Perumda Parkir kepada masyarakat,” tambahnya.
Azwar berharap usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya di sektor perparkiran di Kota Makassar.(**)