KATADIA JAKARTA || Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar segera memasuki tahap lanjutan. Kepastian itu diperoleh setelah audiensi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor pelayanan air minum, agar berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi mengatakan, pertemuan bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni membahas kelanjutan proses seleksi direksi PDAM Makassar.
“Hari ini kami bertemu dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bapak Agus Fatoni, berdiskusi dan mendengarkan arahan terkait lanjutan seleksi PDAM,” ujar Munafri.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan keberlanjutan tahapan seleksi sekaligus percepatan pengisian jabatan strategis di tubuh PDAM Makassar. Pemerintah pusat memberikan penegasan agar proses seleksi yang telah berjalan sebelumnya tidak diulang, melainkan diteruskan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri menjelaskan bahwa arahan dari pemerintah pusat menegaskan tahapan seleksi tetap dilanjutkan tanpa mengulang proses awal.
“Jadi sesuai arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan itu akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” ujar Amri.
Ia menyebutkan, saat ini pemerintah kota tengah fokus menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi serta pembentukan tim seleksi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sebanyak 24 peserta yang sebelumnya telah lolos tahapan administrasi dipastikan akan melanjutkan ke proses berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui sesi wawancara.
Tahapan ini difokuskan pada pengisian posisi strategis di tubuh PDAM, guna menghadirkan manajemen yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pelayanan air bersih di Kota Makassar.
Amri menegaskan, seleksi lanjutan ini hanya diikuti peserta yang telah memenuhi ambang batas nilai UKK sebelumnya. Pemerintah Kota Makassar akan kembali mengirimkan undangan resmi kepada peserta untuk mengikuti proses berikutnya.
“Ada 24 peserta yang ikut, mereka hanyalah calon direksi PDAM yang nilai UKK-nya sudah memenuhi syarat. Kita akan lakukan pesuratan ulang untuk mengundang mereka mengikuti tahapan lanjutan,” jelasnya.
Dalam skema terbaru, terdapat penyesuaian penting sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri. Jika sebelumnya peserta mendaftar sebagai anggota direksi secara umum, kini setiap calon diwajibkan memilih secara spesifik posisi jabatan yang dilamar, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, maupun Direktur Teknik.
“Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat UKK wawancara, penilaiannya akan spesifik berdasarkan jabatan yang dipilih,” tambah Amri.
Selain itu, hasil koordinasi dengan pemerintah pusat juga mengarah pada penguatan komposisi tim seleksi dengan penambahan satu perwakilan dari Kemendagri. Pemerintah Kota Makassar akan menyampaikan surat resmi sebagai dasar pembentukan tim tersebut.
Adapun pelaksanaan UKK kali ini hanya akan difokuskan pada sesi wawancara, tanpa mengulang keseluruhan proses, mengingat nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada tahapan sebelumnya.
“Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada, jadi wawancara ini untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” katanya.
Amri juga menegaskan pentingnya percepatan proses seleksi mengingat PDAM Makassar saat ini belum memiliki pimpinan definitif.
“Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.
Ia menambahkan, struktur kepemimpinan sementara di PDAM saat ini masih diisi dewan pengawas (Dewas) yang merangkap jabatan dan tidak akan mengikuti proses seleksi direksi, melainkan hanya bertugas memfasilitasi jalannya tahapan seleksi.
Sementara itu, masa jabatan direksi PDAM yang nantinya terpilih maksimal lima tahun sejak pelantikan. Namun, evaluasi tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Wali Kota sesuai kebutuhan organisasi dan penilaian kinerja.
“Secara aturan maksimal lima tahun, tapi bisa dievaluasi kapan saja. Jadi sifatnya kondisional, tergantung kinerja dan kebutuhan organisasi,” tutup Amri.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Makassar turut didampingi Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Makassar Muh. Amri serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah. (**)