KATADIA MAKASSAR || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menerima koordinasi dari perwakilan Bagian Legal PT Baruga Asrinusa terkait proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Bukit Baruga Antang kepada Pemerintah Kota Makassar.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Disperkim Kota Makassar, Senin (3/8/2026).
Perwakilan Bagian Legal PT Baruga Asrinusa diterima langsung oleh Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, didampingi Sekretaris Dinas Nurhidayat Sukardin, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Ibrahim Chaidar Said, serta sejumlah pejabat fungsional Disperkim.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas tahapan serta kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses penyerahan PSU Perumahan Bukit Baruga Antang.
Penyerahan PSU menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban pengembang terhadap fasilitas yang berada di kawasan perumahan. Proses tersebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan dapat tercatat serta dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar.
Disperkim Makassar terus mendorong koordinasi bersama pihak pengembang guna memastikan seluruh tahapan penyerahan PSU berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Koordinasi tersebut juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proses administrasi sehingga PSU yang nantinya telah diserahkan kepada pemerintah dapat segera dimanfaatkan dan dikelola untuk mendukung kebutuhan serta pelayanan masyarakat di kawasan Perumahan Bukit Baruga Antang.
Melalui proses penyerahan PSU yang tertib, Pemerintah Kota Makassar dapat memastikan keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan memiliki kejelasan status pengelolaan sekaligus memberikan manfaat yang lebih optimal bagi warga.(**)