Terhubung dengan kami

Makassar

Kadis Tata Ruang Makassar Pastikan Polemik Bara-Baraya Ditangani Sesuai Aturan

Dipublikasikan

pada

sengketa tanah Bara-Baraya, Dinas Penataan Ruang Makassar, Fuad Azis, izin pembangunan Bintang Galaxy Academy, PBG Bintang Galaxy Academy, masyarakat Bara-Baraya, pengendalian pemanfaatan ruang Makassar
Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Fuad Azis,

KATADIA MAKASSAR || Aliansi masyarakat Bara-Baraya dan Mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait pembangunan Bintang Galaxy Academy Football di kawasan Bara-Baraya, Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Aksi tersebut diterima langsung Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Fuad Azis, di depan kantor Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Dalam penyampaian aspirasinya, Aliansi masyarakat Bara-Baraya meminta agar aktivitas pembangunan Bintang Galaxy Academy Football yang berada di atas objek sengketa Bara-Baraya dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan terkait status tanah, perizinan, tata ruang, serta proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka juga meminta Dinas Penataan Ruang Kota Makassar membuka secara transparan seluruh dokumen dan informasi terkait perizinan pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila telah diterbitkan.

Selain itu, massa meminta agar dasar dan proses penertiban serta penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 diperiksa secara terbuka melalui lembaga yang berwenang.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, mengatakan pihaknya menerima penyampaian aspirasi warga sebagai bagian dari mekanisme pelayanan publik, khususnya pengaduan masyarakat.

“Demo ini adalah salah satu bagian dari model pelayanan kita, yakni pengaduan. Pengaduan ini tentunya berbasis mereka turun untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka, dan itu kita terima dengan baik,” ujar Fuad.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat ditangani hanya oleh Dinas Penataan Ruang karena berkaitan dengan sejumlah aspek, termasuk kepemilikan lahan dan pemanfaatan ruang. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan seluruh aspek persoalan dapat diklarifikasi.

“Solusi-solusi cerdasnya adalah melibatkan atau koordinasi lintas SKPD, karena bukan cuma Dinas Tata Ruang. Dalam proses pemanfaatan ruang ada hak kepemilikan. Ini yang harus terkonfirmasi dengan baik,” jelasnya.

Fuad menegaskan, Dinas Penataan Ruang akan mengambil posisi tidak memihak dalam persoalan tersebut. Setiap pihak, kata dia, harus mendapatkan ruang yang sama untuk diklarifikasi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

“Kita akan berada di garis tidak berpihak. Artinya, kedua bentuk ini tentu harus terkonfirmasi dengan baik. Nah, ini yang perlu kita lakukan,” katanya.

Ia juga menyebut telah menerima aspirasi Aliansi dan masyarakat Bara-Baraya serta mahasiswa. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi, termasuk dengan DPRD Kota Makassar, untuk membahas persoalan tersebut.

Terkait aktivitas pembangunan di lokasi, Fuad menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi. Menurutnya, saat ini aktivitas yang dilakukan disebut masih dalam tahap pematangan lahan untuk rencana pembangunan lapangan.

“Ini pembangunannya belum ada pembangunan baru, perencanaan membuat lapangan. Nah, ini kita sudah melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Namun, apabila aktivitas tersebut tetap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, Dinas Penataan Ruang akan mengambil tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengendalian pemanfaatan ruang.

“Kalau dia masih melakukan ini tanpa ada izin, tentu kita akan tindaki dengan SOP pengendalian pemanfaatan ruang,” tegas Fuad.

Ia menambahkan, setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pematangan lahan, pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait.

“Kalau dia masih melakukan itu, kita lakukan seperti itu,” pungkasnya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending