Terhubung dengan kami

Makassar

Milad ke-28 IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Pengda Sulselbar) menggelar diskusi publik yang membahas masa depan jurnalisme di tengah tekanan industri media dan derasnya disrupsi digital.

Diskusi bertajuk “Beyond Journalism Go To Campus” tersebut digelar di Taman Firdaus, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (8/8/2026) malam.

Forum mengangkat tema “Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital: Perlindungan Jurnalis dan Regulasi yang Berkeadilan.”

Sejumlah narasumber hadir, yakni Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal atau Daeng Ical, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, serta Asisten Wakil Rektor III UMI Dr. Andi Surahmi Batara, M.Kes. Diskusi tersebut dimoderatori Firda Jumardi dan dipandu Atri S.A sebagai pembawa acara.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Milad ke-28 IJTI sekaligus ruang untuk membicarakan berbagai persoalan yang dihadapi industri pers dan jurnalis di tengah perubahan ekosistem informasi.

Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum perayaan organisasi, tetapi juga wadah membicarakan persoalan serius yang sedang dihadapi dunia jurnalistik.

“Malam ini kita tidak hanya berkumpul untuk merayakan Milad ke-28 IJTI. Kita berkumpul karena ada sesuatu yang sedang kita rasakan bersama. Jurnalisme sedang berubah. Industri pers sedang tertekan. Dan jurnalis berada di tengah-tengah perubahan itu,” katanya.

Menurut Sardi, perpindahan distribusi informasi ke platform digital telah mengubah pola bisnis media dan belanja iklan secara signifikan.

“Kita melihat bagaimana distribusi informasi berpindah begitu cepat ke platform digital. Belanja iklan bergeser. Perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi,” jelasnya.

Tekanan tersebut, lanjutnya, terjadi bersamaan dengan tuntutan terhadap jurnalis untuk menghasilkan informasi secara cepat dan dalam jumlah semakin besar.

“Di sisi lain, jurnalis dituntut bekerja semakin cepat, semakin banyak, tetapi belum tentu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Ia mengatakan persoalan perlindungan jurnalis juga semakin nyata. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari intimidasi, kekerasan hingga ancaman kriminalisasi.

“Di lapangan, persoalannya bahkan lebih nyata. Jurnalis harus bekerja 24 jam mengejar peristiwa. Berhadapan dengan tekanan, intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Menurut Sardi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan jurnalisme apabila perusahaan pers terus mengalami tekanan ekonomi.

“Kalau perusahaan pers terus tertekan, bagaimana jurnalisme bisa bertahan. Kalau jurnalis tidak terlindungi, bagaimana mereka bisa bekerja secara independen dan kalau regulasi tidak memberikan kepastian dan keadilan, bagaimana kebebasan pers bisa kita jaga,” cetusnya.

Sardi menjelaskan, tema Beyond Journalism dipilih untuk memperluas pembahasan mengenai masa depan pers tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik.

“Kita ingin memastikan jurnalisme tetap hidup, tetap profesional, tetap independen, dan tetap berpihak kepada kepentingan publik,” bebernya.

Ia menilai keberlanjutan jurnalisme tidak bisa dilepaskan dari kondisi perusahaan pers, kesejahteraan pekerja media, perlindungan hukum, perkembangan teknologi, hingga regulasi.

Regulasi, kata dia, harus mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu independensi ruang redaksi.

“Dan tentu saja, tentang regulasi yang adil tanpa intervensi terhadap independensi redaksi,” katanya.

Pemilihan kampus sebagai lokasi diskusi juga dinilai relevan karena persoalan pers berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kesehatan ruang publik.

Menurut Sardi, masa depan demokrasi sangat bergantung pada kemampuan masyarakat memperoleh informasi yang benar, kredibel, dan dapat dipercaya.

Karena itu, diskusi dikemas dalam format Fishbowl Discussion untuk memberikan ruang yang lebih terbuka bagi peserta menyampaikan pandangan.

“Ada lingkaran dalam, ada lingkaran luar, dan ada satu kursi kosong. Kursi kosong itu adalah simbol bahwa siapa pun di ruangan ini punya hak untuk berbicara,” tuturnya.

Ia mengatakan jurnalis dapat menyampaikan keresahan, tim legal pers memberikan pandangan, mahasiswa bertanya, akademisi mengkritisi, sementara pembuat kebijakan dapat mendengar langsung persoalan yang terjadi di lapangan.

“Kita tidak mencari siapa yang paling benar. Kita mencari apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, M.Kes., mengapresiasi diskusi tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai kondisi pers dan kepercayaan publik terhadap media penting bagi keberlangsungan profesi jurnalistik.

Ia menilai agenda tersebut sangat penting untuk didalami, termasuk istilah “Londo Ijo” yang sebelumnya disinggung dalam forum.

“Agenda kegiatan ini menurut saya sangat luar biasa dan sangat penting. Pak ketua sudah berbicara soal Londo Ijo, saya kira ini kita mesti dalami maksud dan tujuannya,” katanya.

Andi Surahmi kemudian menyinggung data mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap media dan profesi jurnalis.

Ia menyebut berdasarkan beberapa riset lembaga, tingkat kepercayaan publik di Indonesia berada pada angka 36 persen. Sementara data Litbang Kompas yang disampaikannya menunjukkan kepercayaan publik terhadap berita atau media arus utama berada di angka 48 persen, sedangkan kepercayaan terhadap profesi jurnalis sekitar 51 persen.

“Ini catatan bagi kita semua bahwa kepercayaan publik di Indonesia itu di 36 persen. Kemudian data dari Litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik pada berita atau media arus utama yaitu di angka 48 persen. Kemudian khusus dari profesi jurnalis itu agak tinggi, berada di angka 51 persen,” tuturnya.

Menurutnya, data tersebut menjadi catatan penting bagi seluruh pihak dalam melihat posisi sekaligus tantangan yang dihadapi dunia pers saat ini.

Perlindungan Hukum Jurnalis Jadi Perhatian

Andi Surahmi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers dan jurnalis.

Ia berharap pembahasan mengenai aspek hukum dapat memberikan gambaran mengenai langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja media.

“Kemudian, saya kira untuk isu-isu hukum mengenai perlindungan hukum bagi bapak insan pers dan jurnalistik, saya kira bapak berdua (Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal dan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo) yang bisa memberikan kita pandangan-pandangan,” tukasnya.

Ia menilai kehadiran negara dibutuhkan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan profesi jurnalis.

Menurutnya, jika jurnalistik dipandang sebagai sebuah profesi, maka aspek kesejahteraan dan perlindungan profesi juga perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah.

“Kalau dianggap sebagai profesi, di mana tunjangan profesinya seperti profesi-profesi yang lain. Saya kira data yang saya sampaikan ini yang menganggap profesi kita jurnalis, maka itu menjadi upaya penting dalam kebijakan pemerintah ke depannya dalam memastikan perlindungan hukum kekerasan pada insan pers,” tutupnya.

Milad ke-28 IJTI Sulselbar tersebut menjadi momentum untuk memperkuat dialog antara jurnalis, akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat dalam mencari solusi atas tantangan industri pers.

Di tengah perubahan teknologi dan pola konsumsi informasi, keberlanjutan media, kesejahteraan jurnalis, perlindungan hukum, independensi redaksi, serta regulasi yang berkeadilan menjadi sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending