Terhubung dengan kami

HUKRIM

Sisa Dana Haji Rp80 Juta Belum Kembali, Travel JF Disebut Syaratkan Permintaan Maaf

Dipublikasikan

pada

Polemik pengembalian dana perjalanan ibadah haji yang dialami warga Makassar, Widya Sulfia Anggarani, dengan pihak travel Jannah Firdaus (JF) kembali bergulir.
Widya Sulfia Anggarani, dan Kuasa Hukum Muhammad Dirfan Akbar

KATADIA MAKASSAR || Polemik pengembalian dana perjalanan ibadah haji yang dialami warga Makassar, Widya Sulfia Anggarani, dengan pihak travel (JF) kembali bergulir.

Kuasa hukum Widya, Muhammad Dirfan Akbar, mengungkap hasil pertemuan antara kliennya, pihak travel JF dan Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan yang berlangsung pada 23 Juli 2026.

Menurut Dirfan, pertemuan tersebut difasilitasi Kemenag Sulsel sebagai upaya mediasi terkait pengembalian dana yang telah dibayarkan korban kepada pihak travel.

“Alhamdulillah, pihak Kemenag sudah berupaya dan bekerja semaksimal mungkin untuk mempertemukan kami dengan pihak JF, yang mana tujuannya adalah untuk mediasi terkait proses pengembalian dana tersebut,” ujar Dirfan dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).

Dalam mediasi tersebut, pihak korban tetap meminta pengembalian seluruh dana sebesar Rp270 juta yang sebelumnya telah ditransfer kepada travel.

Namun, menurut Dirfan, pihak travel sebelumnya telah mentransfer Rp190 juta ke rekening korban. Transfer tersebut disebut dilakukan setelah pihak travel meminta nomor rekening, tetapi tanpa persetujuan korban mengenai nominal pengembalian.

“Pengembalian Rp190 juta itu dilakukan secara sepihak oleh mereka tanpa persetujuan klien kami. Mereka hanya mengonfirmasi nomor rekening, lalu langsung mentransfernya,” katanya.

Dengan pengembalian Rp190 juta tersebut, masih terdapat selisih Rp80 juta dari total dana Rp270 juta.

Menurut kuasa hukum, dalam proses negosiasi pihak travel sempat menawarkan pengembalian Rp30 juta dari sisa dana tersebut. Artinya, total dana yang dikembalikan menjadi Rp220 juta.

Komunikasi kemudian berlanjut hingga malam hari antara pihak korban dan legal travel JF. Dalam komunikasi tersebut, pihak travel disebut bersedia menaikkan pengembalian dari Rp30 juta menjadi Rp50 juta.

Namun, menurut Dirfan, pengembalian Rp50 juta itu disertai syarat agar korban terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf melalui media.

“Jadi, pihak travel akan melakukan pengembalian, tetapi naskah permohonan maafnya dibuatkan oleh pihak JF. Isinya pada dasarnya meminta korban melakukan permohonan maaf terlebih dahulu, setelah itu barulah mereka mentransfer uangnya,” jelasnya.

Pihak korban kemudian menawarkan agar kedua belah pihak menyampaikan permohonan maaf secara bersama-sama melalui media. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak pihak travel.

Karena tidak menemukan kesepakatan, kuasa hukum korban kemudian melayangkan somasi ketiga kepada pihak travel.

Dirfan mengatakan pihak JF telah memberikan jawaban atas somasi tersebut. Namun, menurutnya, pihak travel tetap mempersyaratkan permohonan maaf sebelum melakukan pengembalian Rp50 juta.

“Sampai sekarang kami masih menunggu, tetapi belum ada jawaban. Uang yang mau dikembalikan itu Rp50 juta dari sisa Rp80 juta,” ujarnya.

Persoalan Umrah

Dalam sesi tanya jawab, kuasa hukum juga menanggapi alasan pihak travel yang disebut pernah memberangkatkan korban untuk menjalani ibadah umrah.

Menurut Dirfan, fasilitas umrah tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memotong dana haji yang telah dibayarkan korban.

Ia menyebut dalam brosur penawaran yang diterima korban tercantum keterangan “Daftar Haji Resmi, Gratis Umrah”.

“Artinya, fasilitas umrah tersebut adalah bonus gratis dan tidak ada komponen pembayarannya dalam biaya haji tersebut. Jadi, tidak bisa dihitung sebagai potongan,” tegasnya.

Dirfan mengatakan pihaknya tetap meminta pengembalian sisa dana sebesar Rp80 juta dari total Rp270 juta yang telah dibayarkan korban.

Terkait alasan pembatalan keberangkatan, Widya mengatakan pihak travel baru menyampaikan alasan tersebut setelah dirinya tiba di Jakarta.

“Alasannya tidak aman. Pas tiba di Jakarta, baru diberitahu,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai maksud dari alasan “tidak aman” tersebut, pihak korban mengaku tidak mengetahui secara pasti penjelasan yang dimaksud.

Selain persoalan pengembalian dana, kuasa hukum mengungkap kondisi Widya yang disebut mengalami tekanan akibat masalah tersebut.

Dirfan mengatakan kliennya bahkan telah dua kali menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Klien kami sempat dirawat inap di rumah sakit sebanyak dua kali karena kepikiran dan tertekan oleh masalah ini yang tidak kunjung selesai,” katanya.

Sementara itu, Widya mengatakan dirinya juga telah menempuh jalur pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

“Saya sudah melapor secara online ke BPKN pada 28 Juli dan 29 Juli mengirimkan lagi laporan, tetapi sampai saat ini saya masih menunggu respons dari pihak sana,” ujar Widya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak korban menyatakan masih menunggu penyelesaian terkait pengembalian sisa dana tersebut.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending