KATADIA MAKASSAR || Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi B DPRD Kota Makassar tentang Pengelolaan Parkir mulai memasuki tahapan pembahasan lanjutan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menyepakati usulan tersebut untuk diteruskan ke pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Kesepakatan itu dicapai dalam lanjutan pembahasan surat masuk Komisi B terkait usulan Ranperda inisiatif tentang Pengelolaan Parkir yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (23/10/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, mengatakan regulasi tersebut penting untuk segera dibahas mengingat berbagai persoalan perparkiran di Kota Makassar kerap menjadi sorotan masyarakat.
Mulai dari polemik juru parkir (jukir), keluhan pengguna kendaraan, hingga dugaan kebocoran dalam pengelolaan parkir menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan pengaturan lebih komprehensif.
“Jadi ini kan Raperda pengelolaan parkir ini sebenarnya urgen sekali karena berkali-kali persoalan parkir itu viral di Kota Makassar,” kata Basdir.
Ia menjelaskan, upaya mendorong pembentukan regulasi tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, prosesnya sempat membutuhkan penyesuaian setelah tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kota Makassar.
Catatan tersebut berkaitan dengan perlunya koordinasi dan penyelarasan antarpihak yang terlibat dalam pengelolaan perparkiran. Di antaranya Dinas Perhubungan, bagian hukum pemerintah daerah, serta PD Parkir.
Setelah melalui koordinasi internal, pihak-pihak terkait dinilai telah mencapai kesepahaman mengenai arah regulasi yang diusulkan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Bapemperda menyetujui kelanjutan pembahasan ke tingkat Pansus.
“Nah, alhamdulillah mereka sudah sinkron, sudah satu bahasa, satu visi, dan satu tujuan sehingga tadi ini kita sudah sepakat di Bapemperda untuk ditingkatkan di pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ujarnya.
Basdir berharap, proses harmonisasi berikutnya di Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan lancar tanpa kendala yang menghambat pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, berbagai persoalan perparkiran yang selama ini terjadi di Makassar membutuhkan landasan regulasi yang lebih jelas, termasuk pengaturan terhadap juru parkir, keterlibatan pihak ketiga, serta sistem pengelolaan yang transparan.
“Banyak kasus viral, belum lagi tingkat kebocoran di pengelolaan parkir, belum lagi mengatur bagaimana pihak ketiga parkir dan lain sebagainya. Mengatur jukir-jukir yang tidak tertib,” tuturnya.
Ia menambahkan, persoalan parkir selama ini kerap memunculkan keluhan masyarakat dan menjadi perhatian terhadap kinerja pemerintah kota. Karena itu, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang terus berulang.
“Nah, di situ semua akan kita bahas karena selama ini coba kita lihat bulan-bulanan pemerintah kota gara-gara persoalan parkir, ribut, banyak komplain dari pengguna kendaraan, ini yang semua perlu diantisipasi,” katanya.
Meski demikian, Basdir menegaskan bahwa substansi dan ketentuan teknis dalam Ranperda tersebut belum dibahas secara terperinci.
Materi muatan, mekanisme pengelolaan, pengawasan, hingga berbagai ketentuan teknis lainnya nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan Pansus.
“Saya kira akan banyak hal baru. Cuma secara teknis ini kan belum masuk ke pembahasan, nanti di Pansus yang akan membahas,” tutupnya.
Dengan berlanjutnya Ranperda tersebut ke tingkat Pansus, DPRD Makassar diharapkan dapat merumuskan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi pengelolaan parkir, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.(**)