KATADIA, WATAMPONE || Satuan reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga bandar narkoba di desa Labuaja kecamatan Kahu Kabupaten Bone, Hal tersebut disampaikan oleh kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si. saat melakukan jumpa pers di Aula Mako Polres Bone pada Rabu 9 Februari 2022
Dalam Konferensi pers Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si. dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Aswan Afandi,S.H. bersama Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar,S.H. dan dihadiri para Jurnalis Media Bone.
Dihadapan Wartawan, Ardyansyah memaparkan, Saat itu Penggeledahan di rumah tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 20 gram
Menurut keterangan tersangka jika barang haram tersebut didapatkan dari rekannya yang berinisial SA di Kabupaten Sidrap dengan cara membeli seharga 22 juta rupiah. Barang haram tersebut rencananya untuk dijual kembali dan sebagian dikomsumsi sendiri
Ardyanasyah menjelaskan keempat tersangka tersebut berinisial. IF, SI (50), YT(35), dan SP(40), mereka ditangkap setalah dilakukan serangkaian pengembangan dari salah seorang yang ditangkap terlebih dahulu
Keempat pelaku ditangkap dengan tempat dan waktu yang berbeda, SI950) ditangkap di Sidrap hasil pengembangan dari IF yang terlebih dahulu diamankan di Desa Labuaja kecamatan Kahu kabupaten Bone
Kemudian kasus Kedua“di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku YT, (35 tahun), warga Kabupaten Jeneponto dan SP (41) Kabupaten Gowa,
Keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan dari pengakuan kedua pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya dari inisial SC dengan maksud untuk dibawa ke Jeneponto atas suruhan saudara IB
Adapun masalah harga sabu tersebut kedua pelaku tidak mengetahuinya karena kedua pelaku hanya disuruh saja menjemput oleh saudara IB bahwa ada barang di Bone kamu jemput dan kedua pelaku mengetahui kalau yang mau dijemput adalah sabu, maka atas perbuatannya keempat pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan & Penyidikan perkaranya lebih lanjut,” jelasnya.
Pesan terakhir Ardyansyah bahwa pergerakan dan pengedaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi kita sudah masuk ke pelosok pedesaan dan ini komitmen kami memberantas tanpa pandang bulu, termasuk personel kami jika terbukti melakukannya. Oleh karena itu saya berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat jika mengetahui keberadaan barang haram ini untuk melaporkan kepada kami.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas menambahkan “dari 4 tersangka yang berhasil diamankan Tim Resmob Satresnarkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 75.08 gram”. Jelas Rayendra