Jumat, April 26, 2024

Sabu 7,30 Gram Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Bulukumba

KATADIA, BULUKUMBA || Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 7,30 Gram.

Pengungkapan tersebut terjadi di Desa Mattoanging Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dengan mengamankan dua orang pelaku, masing – masing berinisial NA(24), wiraswasta warga Desa Maleleng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dan CE(42), wiraswasta alamat Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Baharuddin, membenarkan kejadian tersebut bahwa telah berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam peradaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan atau pengungkapan kasus tersebut berawal ketika adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti oleh personel untuk dilakukan penangkapan dan penggelegahan terhadap kedua pelaku.

Kedua pelaku diringkus pada saat sedang mengendarai mobil pick up yang dikemudikan oleh CE sementara NA duduk di kursi penumpang samping sopir, kemudian dihentikan oleh personel dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) tas kecil warna putih yg didalamnya terdapat 8(delapan) sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, 1(satu) pack plastik bening kosong, 1(satu) alat timbangan, yang disimpan pada dipintu mobil sebelah kiri.

Selanjutnya pada pintu mobil sebelah kanan ditemukan pula berupa 1(satu) buah bong alat hisap sabu, 1(satu) batang kaca pirex, 1(satu) batang pipet sendok sabu.

Saat dilakukan introgasi terhadap NA, menyebutkan bahwa semua barang tersebut adalah milik CE.

“ Jadi ini kedua pelaku ditangkap saat menggunakan kendaraan pick up, saat digeledah ditemukanlah semua barang bukti sabu serta alat-alat sabu di mobilnya dan Pengungkapan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita” Ucap Kasat.

Selain mengamankan barang bukti sabu 7,30 gram, serta alat – alat sabu lainnya, turut diamankan pula, 1 (satu) unit HP merek OPPO warna merah, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna biru, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu grand max warna silver.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan oleh penyidik keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pungkas Kasat Narkoba.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles