KATADIA, MAKASSAR || WP Law Firm memberikan pendampingan hukum kepada pimpinan PT. Azqa Elang Pratama ( AEP ) dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan legal Finance ternama di Makassar. Rabu 23 Maret 2022.
Korban berinisial “S” merupakan Pimpinan PT. AEP Mengaku dirugikan ratusan juta oleh MK (42) dengan motif anggaran penyelesaian kasus sengketa objek jaminan fidusia di tahun 2019 lalu.
Saat ini terduga Pelaku dan korban menjalani proses mediasi dengan pihak korban S di Polsek Mamajang, keduanya dipertemukan oleh penyidik dan korban S didampingi kuasa hukumnya WP Law Firm
Dihadapan Penyidik, terduga pelaku “MK” Menyatakan akan bertanggungjawab dan berupaya mengembalikan uang milik “S” Secara berangsur.
“Sekarang saya belum bisa mengembalikan, saya minta untuk di angsur 4 kali selama 4 bulan “, Terang MK saat proses mediasi.
Proses berlanjut hingga disepakati pengembalian uang milik korban diangsur sebanyak 3 kali dengan penandatanganan surat pernyataan bersama.
WP (W.Pattiwaellapia SH and Partner) Law Firm, Adv. Alie Al-Hakim kuasa hukum Korban S menyatakan akan tetap mengawal kasus tersebut hingga selesai.
“kasus ini akan tetap kami kawal sampai pemenuhan hak klien kami terpenuhi, melalui upaya hukum bersama dengan pihak kepolisian Sektor Mamajang berdasarkan Laporan Polisi yang sedang diproses, kami harapkan agar kasus ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku,” Ungkap Alie.
Ditemui awak media, Kanit Reskrim Iptu Amiruddin SE menyatakan, proses hukum melalui mediasi atau penyelesaian perkara d iluar pengadilan merupakan program Polri.
“Selama tidak berdampak luas ataupun pengembangannya tidak berdampak krusial, maka kami pihak kepolisian siap menjembatani upaya hukum Restorative Justice”, terang Iptu Amiruddin SE.