KATADIA,MAKASSAR || Personil Sikum Polrestabes Makassar selaku Team Kuasa Hukum Polsek Rappocini Kesatuan Polrestabes Makassar kembali memenangkan sidang dalam kasus pra peradilan Nomor: 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks, bertempat di ruang sidang Dr.Ali Said, SH.,MH Pengadilan Negeri Makassar Jl.Kartini No.18/23 Makassar
Kasubsi Bankum IPTU H.Sukri Liwang,S.Sos, MH dalam keterangan pada selasa 17 Januari 2023 membenarkan kemenangan Tim Sikum polrestabes Makassar.
Disebutkan Sidang Praperadilan dipimpin hakim tunggal Andi Nurmawati, SH., MH. dibantu Panitera pengganti H. Muhammad Taufik, SH dalam perkara antara Andi Sitti Saniah S sebagai Pemohon melalui kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH dan Partners melawan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara RI Cq. Polrestabes Makassar Cq Kapolsek Rappocini sebagai termohon

Dijelaskan Penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan Pemohon Andi Sitti Saniah yang dilaksanakan oleh Termohon sah atau sesuai Prosedural perundang undangan.
Selain itu hasil putusan hakim atau Pembacaan Putusan hakim oleh hakim dilakukan secara terbuka yang dihadiri masing-masing pemohon dan termohon melalui kuasanya
Adapun amar putusan Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara Praperadilan No.33/PID.PRA/2022/N.Mks adalah menyatakan : MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA.
Lanjut kata Sukti Liwan, pelaksanaan kegiatan sidang dimulai sejak :
-Tgl 09/01-2023 Agenda Pembacaan Gugatan
-Tgl 10/01-2023 Agenda Jawaban Termohon
-Tgl 11/01-2023 Agenda Replik
-Tgl 12/01/2023 Agenda Duplik
-Tgl 13/01/2023 Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Surat dan saksi masing2 Pihak)
-Tgl 14/01/2023 Agenda Kesimpulan
Sampai pada terakhir Agenda Sidang Putusan yg di bacakan oleh Hakim Hari ini berlangsung dengan sangat lancar, aman, tertib & terkendali tanpa ada kendala apapun.