Terhubung dengan kami

HUKRIM

Tim Polres Sidrap Tangkap Pelaku Penganiaya Anggota Polda Sulsel

Dipublikasikan

pada

KATADIA, MAKASSAR || Tim gabungan dari Polres Sidrap dan Polsek Dua Pitue berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Polda Sulsel.

Aksi penangkapan dilakukan setelah Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, SIK, memberikan instruksi kepada tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, SIK, MH, serta Kapolsek Dua Pitue IPTU Bahri.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Reskim, Intelkam, Samapta, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap IPTU Amiruddin, S.H, dan Kanit I Sat Narkoba Polres Sidrap IPDA Jufri langsung bergerak cepat.

Pelaku penganiayaan yang ditangkap adalah Arya Bin Kasmuddin (25) dan Edi (31), keduanya adalah petani. Penangkapan dilakukan di Desa Kampale, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap pada hari Senin subuh, tanggal 29 Mei 2023.

Kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap BRIPDA Erwin Maulana, anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Kapolres Sidrap, Erwin Syah, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat tim Dit Narkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Kampale, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Saat itu, tim Dit Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Ansu, yang kemudian berteriak minta pertolongan. Mendengar teriakan itu, warga sekitar segera mendatangi lokasi kejadian.

“Beberapa warga membawa senjata tajam dan balok, termasuk Yul Alias Asmar, Annu Alias Nur, Mangati alias Medi, Agus Alias Agu yang memegang balok, dan Arya yang memegang senjata tajam.

Ansu langsung memukul korban, anggota Dit Narkoba Polda Sulsel, dengan tangan kirinya, sementara Mangati memukul korban dengan balok pada siku kanan,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, teman dari Ansu juga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan balok dan kepalan tangan. Korban mengalami pukulan di seluruh tubuhnya, bahkan sempat terjatuh dan berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai.

Namun, korban berhasil ditemukan oleh anggota Polsek Dua Pitue dan diamankan di sana. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kapolres Sidrap menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan ini.

Pelaku penganiayaan, Arya Bin Kasmuddin dan Edi, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepolisian berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan

 

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending