KATADIA,MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar telah melaksanakan kegiatan penyuluhan tindak pidana dan tindak pidana khusus di Hotel Karebosi Premier pada Selasa 20 Juni 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, Dr. Daniati S.STP, MH, dan melibatkan narasumber utama, AKP. Hamka, SH dari Polrestabes Makassar, serta Haryanti, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Makassar. Acara tersebut juga dibantu oleh moderator Zulkifli Hasanuddin, seorang advokat.
Dalam sambutannya, Kabag Hukum Daniati menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan hukum mengenai tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tema yang diangkat pada kegiatan tersebut adalah “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.”
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan memberikan akses informasi hukum kepada Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar, dengan tujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mewujudkan budaya taat hukum dalam pemenuhan hak hukum warga negara sejalan dengan perkembangan kebutuhan akan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan.

(Human Trafficking) merupakan kejahatan kemanusiaan transnasional yang bersifat sindikasi dengan akar penyebab masalah yang kompleks, beragam dan terus berkembang yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh Pemerintah Kota Makassar.
Dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang kita semua harus tegas untuk melakukan upaya-upaya sistematis yang dapat dilakukan oleh masing-masing instansi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Kota Makassar wajib mengambil tindakan pencegahan dan penanganan dalam rangka memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, maka perlu didukung dengan adanya prasarana antara lain berupa peningkatan pengetahuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Dalam sesi penyuluhan, narasumber AKP. Hamka, SH, dan Haryanti, SH, MH memberikan penjelasan yang mendalam mengenai tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana khusus lainnya. Mereka juga memberikan informasi mengenai upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus tindak pidana tersebut.
Kegiatan penyuluhan tindak pidana dan tindak pidana khusus ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta mengenai hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya peningkatan pengetahuan hukum ini, diharapkan tercipta kesadaran yang lebih tinggi dalam masyarakat untuk taat hukum dan mematuhi peraturan yang ada.