KATADIA,MAKASSAR || Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Drs. A. Muh Yasir . M, Si. bersama dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr. Daniati. S. STP.SH.MH, menggelar acara Pelayanan Bantuan Hukum dan Peningkatan Kesadaran Hukum kepada Masyarakat. Selasa 3 Oktober 2023
Acara yang berlangsung di Hotel Royal Bay, Jalan Hasanuddin, Kota Makassar, bertujuan untuk membangun budaya taat hukum dan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Program ini merupakan implementasi dari Perwali no 46 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyuluhan Anggaran Bantuan Hukum
Peraturan Walikota Makassar No. 63 tahun 2009, yang menetapkan pelayanan hukum bagi penduduk yang tidak mampu. Dan Perda No no 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum
Dalam acara ini, narasumber utama adalah Dr. Sakka Pati. SH. MH dan Hj. Fatma Wahyuddin ST. MT., dengan Husmairah Husain, ST sebagai moderator. Sebanyak 80 peserta dari berbagai kalangan masyarakat Kota Makassar turut hadir.
Dr. Daniati. S. STP.SH.MH, selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun budaya hukum, sehingga hak hukum individu dapat terpenuhi sesuai dengan perkembangan kebutuhan di masyarakat.

Selain itu, Dr Daniati memperkenalkan kepada peserta terkait JDHIK Makassar, sebuah aplikasi digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi hukum.
Selain memberikan pelayanan bantuan hukum, upaya digitalisasi informasi hukum melalui JDHIK Makassar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memahami aturan hukum dan mengakses layanan hukum yang mereka butuhkan.
Sambutan dari Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Drs. A. Muh Yasir, menekankan pentingnya pemberian layanan bantuan hukum kepada warga negara sebagai wujud implementasi negara hukum.
Kota Makassar, sebagai kota metropolitan dan ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, dengan penduduk yang padat dan heterogen, rentan terhadap konflik sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah kota Makassar telah membentuk peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan bantuan hukum, sebagai strategi untuk memastikan akses keadilan bagi warga kota, khususnya kelompok orang tidak mampu.(**)