KataDia, Bulukumba – Personil Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Baharuddin membekuk terduga pelaku pencurian HP yang terjadi bulan Juni 2020 lalu.
AI (16) warga Lingkungan Pattiroang Kelurahan Jawi-Jawi, Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba mencuri Handphone milik Susanti Samad (24), yang tak lain tetangga pelaku sendiri.
AI (16) ditangkap di rumahnya, Senin (20/7/2020), sekitar pukul 13.30 Wita di mana sebelumnya Unit Reskrim Polsek Bulukumpa sudah melakukan penyelidikan dan mengarah kepada terduga pelaku AI (16).
Dalam pemeriksaan awal AI (16) mengaku telah mencuri satu unit HP milik korban Merk Vivo V5X, kejadian ini berawal ketika terduga pelaku AI (16) melihat pintu belakang rumah tetangganya tersebut sedang terbuka lebar dan melihat handphone milik korban yang berada di atas meja dimana pemilik rumah sedang berada di depan rumah.
Kapolsek Bulukumpa Akp Budiawan, S.Ip didampingi Kanit Reskrim Aiptu Baharuddin membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku AI (16) dan sudah kami amankan di Mapolsek Bulukumpa guna penyidikan lebih lanjut.