Rabu, Mei 15, 2024

Antisipasi Barang Terlarang Masuk, BAMA Lapas Cek Makanan

KataDia, Gowa – Panitia Penerima Bahan Makanan atau BAMA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melakukan Proses Penerimaan dan Pengecekan BAMA yang masuk ke dalam Lapas, Rabu (24/03/2021).

Kepala Seksi Bimnadik, Kepala KPLP dan Kasubsi Bimaswat yang tergabung dalam Panitia Penerima Bahan Makanan memeriksa langsung dan menerima BAMA yang masuk pukul 08.15 WITA.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Suwandi mengatakan, pemeriksaan bahan makanan yang masuk ke dalam Lapas sangat penting untuk menjaga kualitas dan kuantitas BAMA yang masuk ke dalam Lapas.

“Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan bahan makanan yang diterima adalah bahan makanan yang masih segar dan layak dikonsumsi oleh WBP,” terang Suwandi.

Selain itu, menurut Suwandi pemeriksaan berguna untuk mencegah masuknya barang-barang yang terlarang di dalam Lapas melalui Penerimaan BAMA.

Pelayanan Bahan Makanan merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dipenuhi dengan baik oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan,

Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 ayat (1) point d bahwa “Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.” (@R)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles