Rabu, Mei 15, 2024

Pemkot Izinkan Jenazah COVID-19 Khusus warga keturunan Tionghoa di Kubur TPU China Antang

KataDia, Makassar – Setelah mengeluarkan izin terkait pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien COVID-19, khusus warga keturunan Tionghoa, tidak lagi wajib di makamkan di TPU khusus Macanda, Gowa.

Namun pemerintah dalam hal ini selaku Lurah Antang ,” Amanda Syawaldi, mengaku meski telah mendapat izin, namun hasil kesepakatan warga, RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi si pengelolah yayasan sosial budi luhur TPU pemakaman China di Antang, mulai dari teknis pelaksanaan penguburan sesuai protokol kesehatan dan semua petugasnya wajib mengunakan APD lengkap.

Tidak hanya soal Tehnis, bahkan pengelola yayasan sosial budi luhur menjamin keamanan pekerja ,dan proses jenazah COVID -19 septic hingga ke liang lahap “.ujar Edy Simon ,ketua yayasan sosial budi luhur

“,dan Kami juga sudah melaksanakan dan mematuhi aturan protokol kesehatan di lokasi tempat proses pembakaran jenazah yang berada di yayasan sosial budi luhur dan secara tehnis kami sudah mengajak semua elemen masyarakat sekitar untuk meninjau dan menilai proses pembakaran jenazah sesuai prokes .,” terangnya

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles