Senin, Mei 20, 2024

Kapok, Spesialis Pencuri Anjing Diciduk Aparat Kepolisian

KataDia, Gowa – Lima pelaku pencurian hewan berupa anjing diciduk oleh polsek Tombolopao, pada kamis (29/4) siang.

Kelima terduga pelaku tersebut berinisial MY (31), AM (25), RH (51), HP (29) dan HD (28).

Terduga pelaku ini tiga diantaranya warga Makassar, satu warga Kab. Maros dan satunya lagi merupakan warga sungguminasa Kab. Gowa.

Kelima terduga pelaku diciduk setelah melancarkan aksinya di Ds. Tabingjai Kec. Tombolopa, namun naas aksinya ketahuan oleh warga sebagai pemilik anjing.

Rahmat (36), yang mengetahui jika anjingnya di curi meneriaki pelaku sehingga, terduga pelaku sempat melarikan diri hingga ke Ds. Kanreapia dan selanjutnya pihak Polsek Tombolopao datang kemudian mengamankan terduga pelaku dibantu oleh warga.

Kini para terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tombolopao bersama barang bukti berupa 1 unit Mobil, Seutas tali jerat, dan 13 belas ekor anjing.

Menurut Kapolsek Tombolopao AKP H. Jamarang saat ditemui mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara para terduga pelaku berdalih melakukan pencurian hewan berupa anjing yang berkeliaran di jalan, baik itu anjing liar ataupun anjing peliharaan untuk di jual di Kab. Tanah Toraja”, jelas Kapolsek.

“Terduga pelaku beraksi menggunakan mobil Open Cup berkeliling kampung lalu mengamati anjing yang ada di sekitar jalan dan disaat menemukan anjing di luar pantauan warga sekitar maka para terduga pelaku melancarkan aksinya”, tambahnya.

Terhadap para terduga pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman Hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(@R)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles