Selasa, Mei 21, 2024

Kapolsek Tinggimoncong Pimpin Rapat Gelar Perkara Tentang Tindak Pidana Pengancaman

KataDia, Gowa ll Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh SH, memimpin giat rapat gelar perkara Tindak Pidana Pengancaman yang dilaksanakan di ruang Unit Reskrim, Senin (2/8/2021).

Kegiatan gelar perkara Tindak Pidana Pengancaman tersebut, turut di hadiri oleh Kanit Reskrim Kanit Sabhara,Kanit Bimmas,Kanit Provos,KaKasihumas dan penyidik pembantu.

Tindak Pidana pengancaman tersebut terjadi di Dusun Mandalle Desa Parigi Kecamatan Tinggimoncong kabupaten Gowa, Dengan terlapor Saudara Dj dan anaknya dengan barang bukti yang di gunakan untuk mengancam adalah satu buah Parang.

Dalam rapat gelar perkara tersebut, Kapolsek menyampaikan beberapa arahan diantaranya tentang administrasi penyidikan yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya Kapolsek juga mengingatkan bahwa untuk menetapkan pasal-pasal KUHP kepada tersangka, haruslah sejalan dengan fakta-fakta penyidikan dan apabila tidak cukup bukti maka penyidikan akan di hentikan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan saran serta pendapat dari para peserta gelar, untuk proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut,”ungkap Kapolsek.

 

Laporan Muh Ansar

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles