Minggu, Mei 19, 2024

Kasus Congkel Mata Anak, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

KataDia, Gowa II Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan Lembang Panai Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa

Asi kekerasan yang dilakukan  kedua orangtua dengan mencongkel mata anak kandungnya sendiri diduga akibat pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi,

Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus aksi kekerasan terhadap anak berinisial AP(6)

Ada dua orang sudah diamankan, keduanya kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Gowa. terang E Zulpan , Minggu (5/09/2021).

Sementara kedua terduga pelaku yaitu Orang tua korban HAS (43) dan TAU (47) telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 03 September 2021.”Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi ,”ungkapnya

“Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan , hasil masih ditunggu , sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. terang E Zulpan , Minggu (5/09/2021).

Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan saat ini Korban AP(6) masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Kab. Gowa .dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa .

“Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan ,”pungkasnya

E.Zulpan juga menerangkan langkah preventif Pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi

Diakhir keterangannya, E. Zulpan menjelaskan bahwa terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Laporan KK Rate

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles