Kamis, Mei 16, 2024

Soal Pengantar Jenazah Arogan, Begini Reaksi Kabid Humas Polda Sulsel

KataDia, Makassar ll Perbuatan tak terpuji kembali terjadi, rombongan pengantar Jenazah kembali berbuat Anarkis, mobil yang melintas di jalan diserang hingga mobil tersebut rusak,

Seperti halnya yang terjadi pada Rabu 1 September 2021 beberapa hari lalu, mobil yang melintas di jalan tepatnya di jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kecamatan Tamalanrea, sekitar pukul 11.00 Wita Rabu (1/9/2021) lalu

Atas kejadian tersebut memantik perwira tinggi menengah Polda Sulsel Kombes pol E.Zulpan dan memberikan warning kepada iringan pengantar jenazah kendaraan roda dua maupun empat agar tidak berbuah anarkis saat melakukan Pengantaran Jenazah

E.Zulpan meminta tida ugal ugalan di jalan berkendara dengan tertib dan tidak berbuat Anarki

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zul pan mengatakan jika ada masyarakat yang ingin membutuhkan pengawalan, pihak lalu lintas akan membantu mengawal hingga tiba tujuan dengan selamat.

“Memang sudah cukup dengan menggunakan ambulance dan masyarakat akan memberikan jalan, namun jika diperlukan satuan lalu-lintas akan membantu dengan tujuan agar lancar dan tertib dijalan,” ujarnya, Rabu (08/09/2019).

Kabid Humas mengingatkan, jalan raya adalah milik semua masyarkat dan bukan sekelompok orang seperti iringan jenazah atau kegiatan lainnya sehingga ada pengguna jalan lain yang membutuhkan jalan, seperti pejalan kaki, atau kendaran lainnya yang akan lewat.

“Karena itu jika ada pengguna jalan yang tidak tertib, seperti pengantar iringan jenazah kami ajak untuk patuhi aturan lalu lintas, dan kalau ada bertindak anarkis dan merugikan orang lain petugas pun tidak akan segan memberikan tindakan hukum ,” tegas E Zulpan.

Dikatakan E .Zulpan , seperti yang dlakukan aparat Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar yang menahan lelaki MS (18) diduga salah seorang pelaku pengrusakan mobil pada saat mengantar jenazah terjadi di depan Hotel Grand Puri, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, pada Rabu 1 September 2021 lalu

“Proses hukum dilakukan dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat dan perlindungan kepada setiap pengguna jalan raya, dan juga pelajaran bagi masyarakat lainnya bahwa tidak boleh pengguna jalan raya berprilaku arogan dan semena-mena apalagi anarkis terhadap pengguna jalan yang lain ,”jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

 

Laporan Dian Cahyadi

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles