KATADIA, BULUKUMBA || Dua remaja terpaksa harus menjalani pemeriksaan usai ketahuan membawa senjata tajam jenis ( Badik) pada Jumat 29/10/2021
Kedua remaja ini diamankan saat Team Respati Satuan Samapta Polres Bulukumba melakukan patroli rutin di taman kota Jl.S.Parman Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kasat Samapta IPTU Candra Said, melalui pesan rilisnya membenarkan perihal penangkapan dua remaja tersebut, dan saat ini keduanya menjalani pemeriksaan.
Dua remaja tersebut diamankan oleh team 3 (tiga) Respati Sat Samapta yang dipimpin oleh Dantim BRIPKA Iwan Kurniawan. Dua orang remaja tersebut berinisial EN(18) dan MZF (15) keduanya berdomisili di Desa Anrang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan kedua remaja tersebut saat Team Respati melaksanakan patroli rutin di wilayah kota Kabupaten Bulukumba,”bebernya
Kemudian di TKP mendapati remaja yang masih sedang nongkrong, sehingga BRIPKA Iwan Kurniawan bersama team, menghampiri remaja tersebut yang kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan serta sekitar lokasi.
Pada saat personil menyisir lokasi di mana para remaja tersebut duduk, ditemukanlah sebilah badik tepatnya di belakang kursi besi dalam pekarangan taman kota di sekitar remaja tersebut duduk. Ucap Kasat.
Saat diinterogasi awal terhadap ES, dirinya mengakui bahwa badik tersebut adalah milik dari MZF yang dititipkan kepadanya (ES) dan diselipkan pada pinggang sebelah kirinya sejak berangkat dari tempat tinggalnya menuju Kota Bulukumba dan membuangnya ke tanah saat personil datang menghampiri. Jelas Kasat.
Demi kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ke dua remaja tersebut beserta sebilah sejata tajam berupa badik diamankan di Mapolres Bulukumba. Akhir ucap kasat.{..}