Terhubung dengan kami

HUKRIM

Debitur Melaporkan PT. Adira Finance Ke Polres Gowa

Dipublikasikan

pada

KataDia, Makassar II Terkait dengan adanya salah satu Anggota PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku berinisyal YM. yang dilaporkan salah satu debitur di polres Gowa,  didampingi oleh tim Kuasa Hukum ke polres Gowa menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas pemeriksaan terkait kasus pencurian dan perampasan mobil.

Dalam hal ini, pihak dari anggota PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku, YM sebagai pihak yang dikuasakan oleh PT Adira Finance memberikan keterangan bahwa dalam proses ini tidak ada pemaksaan atau pun kekerasan sampai dengan pencurian justru, yang sebenarnya pihak prefesional jasa penagihan menjalankan tugas dengan benar di mana pemakai unit di arahkan ke kantor PT. Adira Finance dan di jelaskan serta di beri kesempatan untuk menelpon Bos nya bahwa mobil sementra di titip di adira finance PT karena cidera janji atau cacat pembayaran .

Kuasa hukum PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku investigasi, Willem Pattiwaellapia SH beserta rekan angkat bicara mengenai kasus yang di laporkan oleh pihak debitur.

“Kami selaku kuasa hukum PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku sebagi Mitra dari PT.Adira Finance Tbk.menegaskan bahwa pelaporan oleh debitur itu sangat jauh dari pasal 362 KUHP yang di laporkan oleh pihak debitur Yang mana laporan polisinya sebagai tindak pidana pencurian” Ujar”Willem selaku kuasa hukum, selasa(12/10/2021).

PT. Adira Finance sebagai terlapor mengatakan”kami sudah menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai Profesional Jasa Penagihan atau debt colektor yang dimana kuasanya di berikan kepada kami dari pihak PT Adira Finance, yang sudah sesuai dengan prosedur atau SOP dari perusahaan tersebut,bahkan kami mengarahkan pihak debitur ke kantor Finance untuk dimediasi dan di titip kendaraannya bukan merampas atau mencuri kendaraan tersebut”kata”YM. selaku profesional Jasa Penagihan atau yang biasa di sebut ( Debt Colektor )

“Disini, pihak Debitur mengalami Cidere Janji dan atau Cacat pembayaran administrasi yaitu, keterlabatan pembayaran yang di mana sudah di sepakati sebelum penyerahan atau pemgambilan mobil dari pihak PT Adira Finance, bahkan dalam hal ini dari pihak PT Adira Finance sudah dua kali memberi surat somasi kepada pihak debitur tapi tidak di tanggapi”ungkap”Willem Pattiwaellapia SH.

“Ini adalah pembelajaran bagi semua masyarakat yang dimana ketika ada sangkutan atau angguunan dari pihak mana pun ketika mengalami keterlambatan atau tunggakan, untuk segera melaporkan atau menyampaikan ke pihak pembiayaan untuk meminta keringanan pembayaran dan atau perpanjangan waktu pelunasan suapaya tidak ada penarikan kendaran

“Perlu kita sadari bawa Kendaraan tersebut merupakan Objek Jaminan Fidusia yang mana Debitur tidak mampu beli secara tunai maka dari itu di bantu oleh Finance lunasi ke Dealer maka sudah merupakan satu kewajiban debitur untuk menyelesaikan kewajiban nya di Finance pungkasnya.

 

Laporan Muh Ansar

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending