KATADIA, GOWA || Kepala UPTP Samsat Wilayah kabupaten Gowa Drs H. Zulkarnain Malik menyampaikan hasil penertiban pajak kendaraan yang dilakukan pada Rabu pagi 24 November 2021, sekira pukul 09.00 wita hingga pukul 16.00 wita sore hari
H.Zulkarnain memaparkan, selama penertiban personel berhasil menjaring ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, namun angka tersebut tidak semua kendaraan bermasalah dengan pajak
Dalam Penertiban pajak Personel UPT Samsat Gowa dibantu dari oleh Sat lantas Polres Gowa dan Jasa Raharja dan kegiatan berlangsung di jalan Tun Abd Razak
Selama Penertiban pajak kita juga mensosialisasikan SK Gubernur Sulsel nomor 2421/XI/2021 tentang insentif kendaraan bermotor, gratis bea balik nama (BBN-2) yang dimulai pada 8 November sampai dengan 30 Desember 2021, kata Zulkarnain
Jadi Penertiban pajak kali ini beda dengan Penertiban sebelumnya, karena selain penghapusan denda ada juga discount, yaitu bagi wajib pajak (WP) bagi yang bayar tahun berjalan dapat discount 2,5%, bagi kendaraan yang tidak mendaftar ulang atau nunggak 2th dapat discount 22,5%.
Dan bagi wajib pajak yang beli kendaraan bekas kesempatan untuk BBN2 dan seterusnya gratis, jadi bayar maki pajak ta tidak susah ji,cepat ji, Pungkas Zulkarnain
“Kemudian Alhmadulillah selama melaksanakan penertiban kita tetap mengedepankan humanis, Seluruh personil bekerja dengan maksimal dan masyarakat juga sangat kooperatif dengan petugas sehingga konflik yang dikhawatirkan muncul akhirnya tidak kita temukan di lapangan,” katanya.
Adapun hasil selama penertiban sebanyak 79 unit dengan rincian sebagai berikut : Membayar
TERBAYAR :
Link: 53 unit: Rp.90.014.016
Lokal: 13 unit: 18.745.968
___________
TOTAL : 66 Unit Rp. 108.759.984
Zulkarnain berharap dengan pelaksanaan penertiban pajak seperti ini muncul kesadaran di masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan,” tutupnya
Laporan As