KATADIA, MAKASSAR || Kantor Hukum Law Firm W. Patiwaellapia and Partner berhasil menyelesaikan proses hukum, terkait kasus tindak Pidana pencurian di Polsek Tamalanrea Makassar, pada Kamis 20 Januari 2022
Kuasa hukum tersangka Patiwaellapia mengatakan benar telah menyelesaikan proses hukum dengan cara mediasi antara pihak korban dan Pelaku dalam hal ini inisial SYS
Adapun pengakuan tersangka SYS telah mengakui tindakan yang telah dilakukan berdasarkan keterangan yang diberikan ke pihak penyidik saat di BAP
Willie sapaan akrabnya menceritakan proses awal hingga kliennya di laporkan, berawal saat itu klien kami SYS menemukan dompet tersebut di jalan yang di dalamnya berisikan satu buah ATM.
Kemudian SYS pergi ke ATM terdekat untuk mengotak-atik pin ATM itu ternyata bisa setelah memasukkan tanggal lahir pemilik dompet itu dan saya mengambil uang sejumlah 4.400.000″. kata Willy kepada Media ini
Lanjut kata Willem Pattiwaellapia, “jadi klien kami (SYS) yang melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 12 januari 2022 dan sekarang klien kami sedang dalam penahanan penyidik”. Ungkapnya.
Kami selaku Tim kuasa Hukum tersangka SYS berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restorative Justice (RJ)
“Adapun upaya hukum kami lakukan untuk menyelesaikan persoalan ini berdasarkan Keadilan Restorative Justice sesuai PERKAP Nomor 8 tahun 2021,
“Dan alhamdulillah pada hari ini kamis 20 januari 2022 kami telah berhasil membebaskan klien kami setelah melakukan upaya hukum secara persuasif dengan pihak penyidik kepolisian Sektor Tamalanrea”. Ungkap Willem
“Klien kami telah mengganti nilai kerugian pihak pelapor sebesar 4.400.00 setelah kami mediasikan secara kekeluargaan dan Para pihak telah bersepakat untuk berdamai. Tutupnya.
Laporan DC