Jumat, Mei 17, 2024

Nasir Rurung Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun

KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Makassar Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Nasir Rurung menggelar sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, Minggu (27/02/2022) di Hotel Maxone Makassar di Jalan makam Pahlawan Makassar.

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, pertama Andi Zulkifly Nanda S.stp M.Si ,Kadis PTSP Makassar yang kedua adalah Ir. Andi Ono Indra Chandra M.SI, Kabid perumahan dan permukiman kota Makassar dan Nasir Rurung sekaligus membuka Sosper

Anggota Komisi C DPRD Makassar Fraksi Berkarya menjelaskan bahwa Pertumbuhan hunian di Kota Makassar yang mengarah kepada pertumbuhan secara vertikal karena untuk mencari lahan sudah sangat sulit.

“Masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan dan belakang. Tetapi dengan adanya perda rumah susun, maka konsep hunian diatur dalam perda ini,” ungkapnya

Selain itu, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk memajukan keberadaan rusunawa yang saat ini tidak bisa dipungkiri masih terlihat kurang baik.

“Sudah banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi termasuk di dengan adanya rusunawa ini, dan demikian pula tuntutan-tuntutan kemajuan yang seharusnya kita hadirkan di rusunawa,” ujarnya

Sementara, Andi Ono Indra Chandra sebagai kabid perumahan dalam materinya mengatakan, Perda Rumah Susun tersebut sangat penting, khususnya dalam memberikan tempat tinggal yang layak untuk masyarakat Makassar. “Keberadaan perda ini sangat penting untuk membantu masyarakat kota makassar,” ujarnya.

Hanya saja, Perda tersebut belum terlalu menyebutkan secara jelas kriteria masyarakat yang mana lebih pantas mendapatkan rumah susun. “Misalnya berapa pendapatan orang tersebut, dan berapa upah minimumnya,” jelasnya.

namun selaku pemateri kedua Andi Zulkfly Nanda menambahkan, aturan dalam perda ini tentu tak juga lupuk dari campur tangan dari dinas Perijinan PTSP,kami berharap semua bangunan baik itu rumahan,rumah toko dan rusunawa masyarakat harus paham alur sistem pengizinannya.

 

 

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles