Minggu, Mei 19, 2024

Anggota DPRD Makassar Supratman Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost

KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Makassar Supratman Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kos,  Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, pada Selasa (22/Mei /2022).

Supra sapaan akrabnya seperti biasa legislator dua periode ini mengundang konstituennya yang ada di daerah pemilihan (Dapil) 4 meliputi Kecamatan Manggala dan Panakkukang sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Supratman mengatakan, Perda ini penting disosialisasikan, mengingat rumah kos tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya. Juga masih banyak masyarakat utamanya pengelola rumah kos yang kurang mematuhi aturan yang diatur dalam Perda ini.

“Regulasi Perda ini penting dipahami utamanya bagi pengelola rumah kos, hal ini untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitarnya,” Ujar Supratman.

Selain itu, Politisi NasDem ini juga mengajak partisipasi aktif RT/RW dan tokoh masyarakat melakukan pengawasan, sebab bukan tidak mungkin rumah kos bisa saja dijadikan tempat melakukan hal negatif, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.

“Tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap penghuni rumah kos, yakni menyangkut kewajiban, larangan dan mekanisme serta prosedurnya.

Karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain, dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” bebernya.

“Dewan bersama Pemkot Makassar bersama-sama melahirkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” Ungkap Supratman.

Sementara narasumber pertama yakni pak Harryman selaku kepala bidang pajak daerah satu dan retribusi daerah kota Makassar mengatakan” kami rencana akan mengatur kembali tentang pajak retribusi rumah kost dan kami rencana akan sasar dan buat pajak terhadap penghuni rumah kost supaya tertib.

Selain itu narasumber kedua yakni Irwan selaku Kabid perlindungan Masyarakat di satuan polisi pamong praja kota Makassar menjelaskan, “kami di satpol PP sering kali melakukan penyisiran hampir setiap malam di beberapa rumah kost yang tidak tertib dan tidak memiliki izin rumah kost,

Di Makassar boleh dikata hampir semua rumah kost tidak tertib mulai keamanan dan ijinnya, sehingga kami meminta peranan RT dan RW sangat penting untuk menjaga wilayahnya khususnya wilayah yang banyak rumah kostnya.

 

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles