Terhubung dengan kami

POLITIK

Nasir Rurung Minta Pemilik Rumah Kost Taat Aturan

Dipublikasikan

pada

KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung dari fraksi berkarya menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) angkatan VI (enam) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Maleo , senin (23/05/2022).

Adapun tamu undangan dari kegiatan sosialisasi perda ini, yang hadir, irwan sebagai kasi penindakan di satuan polisi pamong praja makassar, dan lurah Antang kecamatan Manggala H..Andi Zulfikar

Menurut Nasir Rurung , regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Nasir Rurung

Jangan sampai, kata anggota Komisi A DPRD Itu, rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kost untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.”Pungkasnya

Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost.”ungkap andi zulfikar Lurah antang

Kemudian, membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.

Wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.”Tegas Fikar

Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost.

kami pemerintah setempat sangat penting untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” pungkasnya

Terpisah, Narasumber Kegiatan, yakni Irwan selaku kasi penindakan satuan polisi pamong praja kota Makassar (Satpol PP)menyampaikan, regulasi ini belum maksimal. Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan ikut membantu pemerintah menyebarluaskan Perda tentang rumah kos.

“Tujuan Perda ini agar masyarakat tahu. Makanya, ada sosialisasi dan peserta yang hadir disini paham regulasi pengelolan rumah kost,” ungkap irwan

Kata dia, proses pembentukan perda mengacu pada undang-undang dasar yang kemudian diturunkan hingga berbentuk peraturan daerah.makanya kami di satpol pp.“Nah, kalau ada laporan, yang tidak sesuai regulasi jelas kami akan tindaki.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending