Jumat, Mei 10, 2024

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Paparkan Jumlah E Tilang “ETLE” di Mei 2022

KATADIA,MAKASSAR. Penindakan hukum dalam kasus pelanggar lalulintas dengan sanksi tilang terus digenjot oleh Satlantas Polrestabes Makassar, guna mendisiplinkan serta mengajak masyarakat tertib berlalulintas untuk keselamatan.

Ulasan penindakan kasus pelanggaran yang disampaikan Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK, MH, pada Kamis (26/5/22)

Dijelaskan saat ini ada 3.863 E TILANG , baik ETLE maupun Tilang elektronik via HP dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar, dan dana penitipan dendanya pada Bank BRI melalui BRIVA Sebesar Rp.955.500.000, yaitu dari 2.145 tilang ( 55,52 % ). Sedangkan sisanya 44.48 % melakukan pembayaran denda setelah Sidang di pengadilan.

“Jumlah penindakan ETLE ( CCTV ) Pada Bulan Januari sebanyak 190, Februari 233, Maret 77, April 189 dan Mei 64. Total 753 ( ETLE CCTV ),” ucap Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Dijelaskan secara rinci, sedangkan sisanya yang 3873 adalah total semua Tilang Elektronik ( E tilang manual ) jadi ada 19,44 % yang ETLE, CCTV dan 80,56 % E tilang manual via aplikasi HP petugas.

“Harapan ke depan, kami akan meningkatkan jumlah Camera yang utamanya pada pintu masuk Kota Makassar dan jalur padat lainnya. Namun demikian tentu saja harapan terbesar kami adalah adanya kesadaran masyarakat akan arti penting menjaga Keselamatan diri dijalan dan orang lain pengguna jalan lainnya,” beber Zulanda.

Dari data di atas sudah seperlima penindakan pelanggaran telah melalui ETLE karena dengan hanya 18 Camera CCTV sedangkan di luar itu menggunakan E Tilang manual yang di entrykan melalui aplikasi tilang elektronik via HP.

“Rencana ke depan selain 3 target sebelumnya , kami akan meningkatkan penegakan hukum (gakkum) terkait penggunaan helm guna mengurangi fatalitas laka lantas,” tutup AKBP Zulanda SIK, MH. (*)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles