Terhubung dengan kami

DAERAH

Dinas Peternakan Bone lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan

Dipublikasikan

pada

KATADIA, WATAMPONE || Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan qurban. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terus meluas hingga ke 16 provinsi di Indonesia.

Menyikapi instruksi Kementan melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah yang mengatakan pengawasan tersebut diantaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan qurban dan tempat pemotongan hewan qurban baik yang dilakukan di RPH maupun diluar RPH. Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan qurban dan pendistribusian daging qurban,”

Menyikapi hal tersebut Dinas Peternakan Kabupaten Bone dipimpin Kadis Peternakan Kabupaten Bone, PLT.Ir.Wahidah, M.Si.sigap melaksanakan instruksi tersebut.

Ada dua lokasi yang dilakukan pemeriksaan dari beberapa tempat yang telah, dilakukan dan khusus untuk dalam wilayah perkotaan yakni di Kecamatan Tanete Riattang adalah Kelurahan Masumpu dan Kelurahan Biru yang dilakukan Kepala Dinas Peternakan Plt.Ir.Wahidah, Kepala Bagian Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Drh. Aguriadi, M.Nam.Sc bersama penyuluh peternakan dan staf dinas peternakan terkait kesehatan hewan.

Selanjutnya, Agusriadiy melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi pemilik hewan dan petugas dinas peternakan Kabupaten Bone.

Disisi lain bersama TNI, Polri dari unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus memperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.

“Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti diperkirakan lebih dari 500 hewan qurban siap dipotong,” dari data Dinas Peternakan 2022 terbanyak di Kecamatan Libureng dengan 387, Tanete Riattang 363 dan TR.Timur 309hewan qurban.

Agusriadi menambahkan. Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Qurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.

Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan qurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.

Kepala Dinas Peternakan Plt.Ir.Wahidah mengatakan selain dilakukan pemeriksaan hewan di area ternak juga menyebut sampai sejauh ini berkat sinergitas semua pihak terkait dibantu TNI dan Polri PMK di Kabupaten Bone aman dari penyakit tersebut yang masyarakat juga tidak perlu terlalu kuatir sampai beberapa pedagang sapi mengeluhkan menurunnya pembelian hewan qurban.

Dinas Peternakan juga telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bone untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perayaan idul adha dan qurban. yang salah satu syaratnya adalah hewan yang di qurban tidak cacat dan sehat.
Selain hal tersebut diperlukan pula Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi salah satu cara menjamin kesehatan pada ternak menjelang Idul Adha.

Balai Veteriner berharap dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi salah satu cara menjamin kesehatan pada ternak menjelang Idul Adha.

“Menjelang pelaksanaan qurban saat Idul Adha diharapkan pengendalian penyakit mulut dan kuku pada ternak dapat terlaksana dengan baik,

Himbauan Kadis Peternakan Bone, Wahida, agar masyarakat diharapkan juga untuk membeli hewan qurban yang telah memiliki SKKH untuk mencegah adanya persebaran penyakit pada ternak. “Sebaiknya masyarakat berkoordinasi dengan dinas terkait yang mengeluarkan SKKH.

Harapannya ternak yang punya surat ini tidak mengandung penyakit serta melaporkan ke Kantor Dinas Peternakan atau Klinik Hewan jika Pembeli atau Peternak menemukan gejala yang seperti disampaikan Drh Agusriady jika untuk mulut sapi mulut atau giginya seperti terjangkit Sariawan dan untuk kuku pada kaki sapi hitam seperti rusak dan sapi tidak mampu berdiri tegak,” ucapnya.

“Ia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memastikan kesehatan hewan qurban bisa ditanyakan kepada satuan tugas terkait yang ada di tingkat kabupaten dan kota.

“Masyarakat bisa konsultasi ke satgas terkait, nanti ternak akan diperiksa oleh tenaga kesehatan hewan.

Sebab untuk mengatasi permasalahan ini perlu peranan dari semua pihak, dan nanti pun dari Kementerian Pertanian akan mengeluarkan tata cara dan petunjuk pelaksanaan kurban di tengah kondisi saat ini,” kata Wahida yang juga sebagai Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bone.

Saat mengunjungi Peternakan Sapi di Kelurahan Biru simpang tiga ada dua sapi jenis Simental yang ditawari harga 50 sampai 60 juta dengan berat diperkirakan satu ton yang rencana pemiliknya akan mengikutkan kontes ternak di Kabupaten Wajo jelang idul qurban kecuali jika sudah ada yang membeli maka akan diurungkan niatnya.

 

Laporan Andi Syafri Azis

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending