Terhubung dengan kami

Makassar

BPBD Makassar Semprot Disinfektan di Sejumlah Sekolah di Makassar

Dipublikasikan

pada

KATADIA, MAKASSAR || Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah sekolah di Kota Makassar. Penyemprotan dilakukan di 15 SD dan 10 SMP.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Muhammad Ilham Idris mengatakan penyemprotan disinfektan merupakan upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengurangi potensi penularan dan penanganan Covid-19 jelang pelaksanaan pembelajaran tatap muka. kegiatan (PTM) di sekolah.

Penyemprotan disinfektan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan Covid-19 menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru 2022/2023 di Kota Makassar, kata Ilham saat ditemui di SMPN 04 Makassar, Rabu (6/ 07).

Penyemprotan disinfektan dilakukan oleh personel TRC BPBD Kota Makassar dengan menyisir seluruh halaman sekolah, ruang guru, ruang kelas, dan area umum lainnya.

“Kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan untuk proses PTM nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kota Makassar saat ini berstatus PPKM level 1.

“Baru-baru ini kita melihat peningkatan kasus Covid-19 karena penyebaran kasus Omicron varian BA.4 dan BA.lima. Khusus untuk Jawa dan Bali ada daerah yang berstatus PPKM level dua,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan PPKM membutuhkan perhatian semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat umum, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dengan peningkatan kasus ini, kita harus tetap waspada, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terutama memakai masker di ruang publik,” kata Hendra.

Untuk itu, Hendra berharap, dengan diterapkannya PPKM level 1 di Kota Makassar, pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Makassar.

Perlu diketahui, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar, berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending