Kamis, Mei 16, 2024

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dihentikan Polisi

KATADIA,BULUKUMBA || Aksi Pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh AN (26 tahun) dan HTA (19 tahun), warga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, berhasil dihentikan polisi.

Dengan koordinasi Polres Pelabuhan dan Polres Bulukumba Polda Sulsel, kedua aksi tersebut berhasil dihentikan.

Dari hasil interogasi anggota Resmob Polres Bulukumba, aksi pencurian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.

Mereka tercatat melakukan tiga kali aksi pencurian di Kota Bulukumba, Kecamatan Ujung Bulu.

Pertama, mereka mencuri sepeda motor Yamaha Fino merah milik Supriadi pada 23 Juni 2022 di sebuah rumah kos di Jalan Garuda.

Setelah itu, dia mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Ernawati, di Jalan Kedondong, pada 29 Juni 2022.

Dan yang terakhir adalah sepeda motor Yamaha Fino berwarna abu-abu milik Ahmad Faiz, warga Kasimpureng, pada 1 Juli 2022.

Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pencurian berhasil diungkap setelah kedua pelaku hendak menjual hasil kejahatannya di kota Makassar.

“Awalnya kedua pelaku pada 30 Juni 2022 berada di BTN Rindra lima, kemudian kedua pelaku berkuda bersama-sama mencari makan. Usai makan, mereka berkeliling kota,” jelas AKP Muhammad Yusuf, Kamis (7/7/2022). ).

Setelah itu, di Jalan Cendana, di sebuah gang, mereka melihat sebuah sepeda motor terparkir di salah satu rumah kos.

Kemudian pelaku kembali ke rumah kost. Mereka berhenti untuk memarkir motornya di depan salah satu klinik di sekitar kost.

“Kemudian AN masuk ke kos, mengambil kendaraan dengan berjalan kaki dan mendorongnya ke jalan.  selanjutnya di stuk. AN dalam posisi dorong, dan rekannya HTA sedang mengendarai motor curian,” jelas AKP Muhammad Yusuf.

Sepeda motor Ahmad Fais kemudian dibawa ke BTN Rindra lima dan langsung dibongkar.

“Kemudian mereka mau jual motornya ke pembeli di Makassar. Dan sesampainya di lokasi yang mereka sepakati, saat itulah mereka langsung ditangkap anggota Polsek Pelabuhan kemudian diserahkan ke Resmob Polres Bulukumba,” jelas AKP. Muhammad Yusuf.

Selanjutnya, tim Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil tindak pidana lainnya.

Diantaranya, sepeda motor milik Supriadi diamankan dari tangan seorang pembeli di Kecamatan Bonto Tiro yang telah dibeli dari pelaku seharga Rp. lima juta.

“Jadi semua kendaraan hasil tindak pidana pelaku sudah diamankan, dua diamankan dari tangan pelaku dan satu kendaraan diamankan dari pembeli karena salah satu sepeda motor sudah dijual pelaku di Kecamatan Bonto Tiro,” ujar AKP Muhammad Yusuf.

Selain barang bukti curian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian juga diamankan pada 23 Juni 2022.

“Dari hasil interogasi, mereka mengaku benar sebagai pelaku pencurian di TKP,” pungkasnya.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

 

 

Laporan AF

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles