Terhubung dengan kami

HUKRIM

Tiga kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Lamandau

Dipublikasikan

pada

KATADIA, LAMANDAU || Kapolres Lamandau Ajun Komisaris Besar Polisi Bronto Budiyono, S.I.K. bersama jajarannya, Satuan Narkoba, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di joglo Polres Lamandau, Selasa (16/8/2022) siang.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana, Kajari Lamandau Agus widodo, Dandim 1017 Lamandau Lt. Col. Inf. Dwi dipoyono, S.Sos, perwakilan ketua PN Nanga Bulik dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Dalam kesempatan itu Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa setelah kurang lebih satu bulan Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi, untuk selanjutnya dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan agar barang bukti tersebut dapat dimusnahkan dengan disaksikan oleh mereka yang hadir dan tersangka.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari tiga kg atau tiga.055,95 gram dan 943 butir ekstasi yang akan dimusnahkan adalah hasil pengungkapan berdasarkan laporan polisi Nomor: Lp/A/106/VII/2022/Spkt.Satresnarkoba /Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah Tanggal 14 Juli 2022 dan Nomor: Lp/A/116/VIII/2022/Spkt.Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalteng tanggal 9 Agustus 2022, jelasnya.

“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau, setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan nyawa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Lamandau dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengungkapan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara oleh Polres Lamandau.

“Pengungkapan ini menangkal kekuatan destruktif dan berdampak positif bagi penyelamatan nyawa masyarakat Lamandau, tentunya pencapaian ini sangat luar biasa sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang ingin berusaha melakukan peredaran di wilayah Kalteng,” dia berkata.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti didahului dengan pemeriksaan Barang Bukti Narkotika oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Lamandau didampingi oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau dan disaksikan oleh yang hadir, tersangka dan awak media. .

Selanjutnya acara pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan oleh Bupati Lamandau, Kapolres Lamandau dan unsur terkait dengan cara barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih yang dicampur dengan pembersih lantai, kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam saptitank dibawah tutup. pengawasan oleh Propam Polres Lamandau.

Sebagai acara penutupan, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh unsur terkait dan tersangka.

 

Sumber Hms Polres Lamandau

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending