Selasa, April 23, 2024

Kuasa Hukum Rumah Makan Ati Raja dan Litha Brand Lakukan Mediasi Tunda Pembokaran

KATADIA,MAKASSAR || Sengketa lahan antara Rumah Makan Ati Raja dan Brand Litha terus bergulir. Mediasi antara kuasa hukum Brand Litha dan Rumah Makan Ati Raja belum membuahkan hasil untuk menghentikan pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Gunung Merapi, kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Sebelumnya Rumah Makan Ati Raja telah melakukan pengukuran lokasi oleh BPN Makassar berdasarkan surat tugas pengukuran nomor 1477/St-20.01/IX/2022, dan dasar hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 75 Tahun 1974, yang diperoleh melalui lelang. Terang Yusuf Rajab SH, MH dan Rekan selaku Kuasa Hukum Restoran Ati Raja.

“Pembongkaran yang kami lakukan berdasarkan hak milik berupa sertifikat.”tegas Yusuf Rajab SH, MH

Namun hal itu dibantah oleh William Pattiwaellapia. S.H. selaku kuasa hukum Litha Brand yang menganggap pengukuran dan pembongkaran dilakukan secara sepihak, tanpa pertimbangan apapun terhadap putusan pengadilan mengenai perkara a quo tersebut.

“Terhadap objek ini, kami memiliki dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan putusan perkara perdata perlawanan sengketa warisan sejak tahun 2012 dan telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui penyerahan secara Sukarela di hadapan Kepala Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar sehingga tidak dapat mengabaikan hak-hak klien kami dalam putusan inkracht ini.” Ujar William

Dirinya menekankan kepada Pihak Rumah Makan Ati Raja untuk menghentikan kegiatan pembongkaran dan membuat status quo untuk objek tersebut. kata William.

“Kami tidak melakukan mediasi untuk menunjukkan kekuatan dimana Ati Raja Restaurant memiliki nada tinggi kepada rekan-rekan kami, tetapi biarkan proses yang hukum untuk menilai.

 

 

Laporan Al Hakim

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles