Jumat, Maret 29, 2024

Tiga Pelaku Pemukulan di Bulukumba Jalani Pemeriksaan

KATADIA,BULUKUMBA || Tiga pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pemukulan kini telah diperiksa penyidik unit Reskrim Polsek Ujung Bulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungbulu AIPDA, Ely Taufan Kardede, SH. Selasa, 25 Oktober 2022.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ​​diketahui peran masing-masing dari ketiga pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korbannya, motif kejadian juga sudah diketahui.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Abustam mengatakan, terkait persoalan penganiayaan yang dialami korban Reynaldi Halik, wiraswasta, warga Jl. Pangeran Diponegoro, Kecamatan Ujung Bulu, pada Sabtu, 23 Oktober 2022 di Desa Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Reskrim Polsek Ujung Bulu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dihadapan penyidik ​​telah menjelaskan motif dan perannya masing-masing saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Abustam menjelaskan, pelaku dan korban tidak saling kenal dan saat kejadian pelaku dalam pengaruh minuman keras. Hal itu dijelaskan Kepala Satreskrim Polres Bulukumba, Rabu (26/10/2022)

“Jadi motifnya pelaku dalam pengaruh miras saat melihat korban di pinggir jalan dan terus diajaknya berkelahi, namun korban tidak menuruti ajakan tersebut, kemudian datang lagi rekan terdakwa yang juga di bawah pengaruh alkohol, sehingga terjadi penganiayaan bersama terhadap korban,” jelas Kepala sat Reserse Kriminal.

Selain itu, Abustam juga mengungkapkan peran masing-masing pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, bahwa pada saat kejadian pelaku D alias P mengaku benar telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan meninju korban di kepala dan wajah korban, dan mencengkeram atau mencakar wajah korban dengan tangan kiri.

Pelaku AF alias I, menjelaskan saat kejadian perannya adalah memegang atau memeluk tubuh korban dan menarik korban ke kendaraan yang digunakan korban.

Sementara itu, pelaku MI alias I mengatakan saat kejadian perannya menahan tubuh korban sehingga membuat korban tidak bisa bergerak dan membuat rekannya, pelaku D alias P, leluasa memukul atau meninju korban.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan dan tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) sub Pasal 351 (1) jo Pasal 55 ayat (1). 1 dengan ancaman 7 tahun penjara” pungkas Tindak Pidana Kasat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles