KATADIA,JAKARTA || Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Dalam sambutannya, Yasonna menyampaikan bahwa tugas keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis sehingga menuntut seluruh jajaran keimigrasian untuk dapat beradaptasi, bekerja lebih baik lagi dan inovatif sehingga dapat memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Menteri Yasonna memerintahkan Silmy Karim dan jajaran imigrasi melakukan enam langkah penting.
Pertama, seluruh jajaran keimigrasian harus memberikan perhatian penuh dan segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait implementasi kebijakan Golden Visa di Indonesia melalui intensifikasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemangku kepentingan.
“Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan investor dan orang-orang yang memiliki bakat, termasuk wisatawan mancanegara, ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana,” kata Yasonna.
Langkah kedua terkait peningkatan pelayanan publik, khususnya visa on arrival (VOA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang juga merupakan bagian dari arahan Presiden Jokowi.
“Kedua, perhatikan dan segera tindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya VOA dan KITAS dengan mengubah total sistem pelayanan Keimigrasian yang selama ini dianggap tidak berubah sama sekali.
Dirasakan Imigrasi masih terlalu banyak mengatur dan mengontrol sehingga pada akhirnya menjadi sulit. Kedepannya diharapkan keimigrasian memberikan pelayanan yang memudahkan dan melayani,” ujar Yasonna.
Ketiga, Yasonna meminta pejabat imigrasi melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisasi pungutan liar sekaligus melakukan kajian untuk mereplikasi skema kebijakan pemberian visa ke beberapa negara yang terkenal dengan pelayanan keimigrasian yang cepat dan sederhana.
Keempat, menyiapkan petugas dan infrastruktur imigrasi dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa bandara yang disiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional, seperti Bandara Soeta, Juanda, Ngurah Rai, dan bandara lainnya.
Kelima, Yasonna meminta seluruh jajaran keimigrasian berpedoman pada nilai-nilai Kementerian Hukum dan HAM yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dan nilai inti aparatur sipil negara (ASN) yaitu Jadilah BerAKHLAK.
“Pedoman dan pelaksanaan bahwa setiap pekerjaan harus dilandasi dengan nilai-nilai yang telah digariskan oleh Kementerian ini yaitu nilai-nilai inti PASTI dan ASN yang telah ditetapkan oleh Presiden RI yaitu BerAKHLAK,” jelasnya lagi.
Terakhir, Menteri Yasonna memerintahkan seluruh jajaran keimigrasian untuk mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor dua Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pelayanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria guna menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud,” pungkas Yasonna.
Dalam konteks keberhasilan enam hal tersebut, Yasonna menegaskan bahwa kunci utamanya adalah teknologi digital.
“Kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi, seperti penggunaan face recognition di seluruh bandara, sehingga petugas imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien serta meninggalkan pekerjaan yang cenderung konvensional,” ujar Yasonna.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto menjelaskan, Silmy Karim diangkat Dirjen Imigrasi berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA Tahun 2022. tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 15 Desember 2022.
Silmy sendiri merupakan peserta seleksi dari kategori Non PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. Menurut Andap, keikutsertaan Non PNS dalam pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Menengah (JPT) di instansi pemerintah dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal 106 PP 17/2020 menyebutkan JPT Utama dan Menengah dapat diisi dari kalangan non-PNS,” kata Andap.
Hadir dalam pelantikan tersebut Pimpinan Kementerian/Lembaga seperti Menteri Kesehatan, Menteri Penanaman Modal/BKPM, Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua DPD RI, BPK, Anggota DPR RI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri BUMN, BPK, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham, pimpinan BUMN dan perusahaan serta para kepala kantor wilayah beserta undangan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti S