Kamis, Mei 9, 2024

Kejaksaan Negeri Bone Menerima SPDP Untuk Kasus di Bawah Umur

KATADIA,WATAMPONE || Kejaksaan Negeri Bone menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bone terkait dengan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi sekitar bulan Januari 2023 di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

Pemberitahuan penyidikan dimulai pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum berinisial MA (14) Laki-laki siswa SMP, yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kepala Kejaksaan Negeri Bone menunjuk tim penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut.

Selanjutnya, tim kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan perkara dan memeriksa hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam S.H meminta tim Kejaksaan menangani kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dan mengutamakan hati nurani.

 

Laporan A.Syafri Azis

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, ANDI HAIRIL AKHMAD, SH., MH.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles