Minggu, Mei 19, 2024

Ketua Baznas Kabupaten Bone Serahkan Bantuan Bedah Rumah

KATADIA, WATAMPONE || Husnah (67 tahun) penerima bantuan beralamat Dusun Mattiro Bulu Desa Mattiro Bulu Kecamatan Libureng di dampingi Umaryadi, S.p (Sekertaris Desa Mattiro Bulu), (Babinsa Desa Mattiro Bulu) Koptu Abdul Azis, (Satgas Zakat KUA Kecamatan Libureng) Mustamin Yakub S.Pdi merasa senang hingga meneteskan air mata khususnya ibu Husnah (67 tahun) menerima dana bantuan Bedah Rumah yang diserahkan langsung Ketua Baznas Kabupaten Bone Drs. H. Zainal Abidin untuk tahap pertama Rp 5.000.000, Kamis (16/02/2023).

ibu Husnah (67 tahun), keadaanya saat ini tinggal sebatang kara, dimana suaminya sudah meninggal 15 tahun yang lalu, ibu Husna memiliki 2 orang anak sudah berkeluarga kini tidak sama tinggal lagi, dirinya merasa senang dan terharu menerima bantuan dari BAZNAS, dengan kondisi rumahnya jauh dari kata layak huni ber ukuran 1,5 x 2 meter, berlantai tanah, dinding dan atap hanya mengunakan terpal dan seng bekas, bukan saja diterpa hujan yang membuat ibu Husnah takut, tapi rumahnya juga sering dimasuki binatang berbisa.

Saat ini pekerjaan atau penghasilan ibu Hunah untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sudah tidak ada, karena umurnya sudah tua (67 tahun) kesehatannya juga yang sering sakit-sakitan, selama ini hanya ber harap dengan kedua anaknya, uluran tangan keluarga dan pemerintah setempat.

Adapun disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Bone Drs. H. Zainal Abidin meminta kepada Sekertaris Desa Mattiro Bulu menggerakkan warganya, Babinsa Desa Mattiro Bulu, Satgas Zakat KUA Kecamatan Libureng, tetap kerjasama membantu mengotong royong menyelesaikan pekerjaan bedah rumah layak huni untuk ibu Husnah dan berharap bantuan bedah rumah atau dana yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukanya, karena bantuan dana Bedah Rumah ini sebagai bentuk kepedulian Baznas terhadap masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan khusus nya ibu Husnah.

Sementara itu juga disampaikan sumber dana yang disalurkan ini dari zakat, ASN, Infak dan Sedekah masyarakat, pengusaha, mau pun dari hasil bumi dan merupakan kewajiban Baznas sebagai lembaga amil untuk menyalurkan sesuai aturan dan petunjuk Alquran.

 

 

Laporan A.Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles